x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PUSAKA Endus Pengusaha Hiburan Dibuat "Sapi Perahan" Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 23 Apr 2024 05:07 WIB
Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Tak adanya Peraturan Daerah (Perda) mengatur tempat hiburan. Dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung untuk melakukan "pemalakan" ke pengusaha hiburan. Bahkan, ada dugaan mereka (pengusaha hiburan) dibuat sapi perahan.

"Kami menduga para pengusaha hiburan karaoke dipalak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," cetus Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) saat audensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dan OPD terkait, Senin (22/4/2024).

Ironisnya lagi, pengusaha hiburan dibuat "Sapi Perahan" oleh oknum-oknum tersebut. "Tak adanya perda yang mengatur tempat hiburan. Dijadikan "ladang' pendapatan para oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi," sebut Lujeng.

Ia pun tidak main-main akan membuka siapa oknum-oknum yang mendapat "jatah per bulannya. Bahkan, Lujeng mengancam bakal melaporkan dugaan pemalakan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Rencananya akan kita laporan ke APH. Jika terbukti kita minta untuk diusut sampai tuntas," tegasnya.

Lujeng mempertanyakan substansial kearifan lokal dan Pasuruan disebut sebagai kota santri seperti apa,?. "Kalau hanya Pasuruan disebut sebagai kota santri. Saya melihat Surabaya lebih santri. Karena kepala daerahnya bisa buktikan tempat-tempat prostitusi seperti dolly pernah disebut sebagai tempat prostitusi terbesar di asia tutup. Meskipun sedikit ada gejolak. Sedangkan Pasuruan sendiri, kawasan puncak Tretes dikenal sarang prostitusi sampai saat ini masih aktifitas. Lalu dimana substansialnya Pasuruan dijuluk kota santri," tanya Lujeng.

Parahnya lagi, di wilayah Purwosari yang rumahnya tidak jauh dari mantan Bupati Pasuruan dua periode ada tempat prostitusi yang sampai sekarang masih beroperasi. "Sedangkan mbak-mbak ini (PL) hanya jualan suara bukan jualan body. Kenapa kok dirazia Satpol PP. Untuk kawasan puncak Tretes, Purwosari, tangkis-gempol, Grati masih yang jelas-jelas tempat prostitusi tetap beroperasi. Tolong dijawab," imbuhnya.

Kritikan pedas juga dilontarkan, Maulana salah seorang advokat ikut melakukan pendampingan ratusan PL audensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan bawah mbak-mbak yang bekerja sebagai PL ini mempunyai hak hidup dan kesejahteraan sebagai warga negara. Sesuai yang tertuang di UUD 1945 pada alinea ke IV yang menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Pasuruan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "Apakah mbak-mbak bekerja sebagai PL sejahtera, dan dilindungi pemerintah (Pemkab Pasuruan). Lalu diminta peran Pemkab sendiri," kata Maulana dengan nada tanya.

"Beradab mana mbak-mbak bekerja sebagai PL dengan oknum yang melakukan pemalakan ke tempat hiburan," tanyanya lagi.

Untuk itu, kami mendorong agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan membuat perda tentang tempat hiburan. Dengan adanya Perda tersebut akan membuat ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sempit. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 24 Nov 2024 11:00 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Sheikh ...
Minggu, 24 Nov 2024 10:53 WIB | TNI dan Polri
Jakarta, beritaplus.id | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memimpin rapat persiapan Natal 2024 dan Tahun ...
Minggu, 24 Nov 2024 05:42 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, beritaplus.id | Acara Lepas Sambut Kasdam V Brawijaya berlangsung khidmat, Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda, Kolonel ...