x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PUSAKA Endus Pengusaha Hiburan Dibuat "Sapi Perahan" Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Tak adanya Peraturan Daerah (Perda) mengatur tempat hiburan. Dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung untuk melakukan "pemalakan" ke pengusaha hiburan. Bahkan, ada dugaan mereka (pengusaha hiburan) dibuat sapi perahan.

"Kami menduga para pengusaha hiburan karaoke dipalak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," cetus Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) saat audensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dan OPD terkait, Senin (22/4/2024).

Ironisnya lagi, pengusaha hiburan dibuat "Sapi Perahan" oleh oknum-oknum tersebut. "Tak adanya perda yang mengatur tempat hiburan. Dijadikan "ladang' pendapatan para oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi," sebut Lujeng.

Ia pun tidak main-main akan membuka siapa oknum-oknum yang mendapat "jatah per bulannya. Bahkan, Lujeng mengancam bakal melaporkan dugaan pemalakan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Rencananya akan kita laporan ke APH. Jika terbukti kita minta untuk diusut sampai tuntas," tegasnya.

Lujeng mempertanyakan substansial kearifan lokal dan Pasuruan disebut sebagai kota santri seperti apa,?. "Kalau hanya Pasuruan disebut sebagai kota santri. Saya melihat Surabaya lebih santri. Karena kepala daerahnya bisa buktikan tempat-tempat prostitusi seperti dolly pernah disebut sebagai tempat prostitusi terbesar di asia tutup. Meskipun sedikit ada gejolak. Sedangkan Pasuruan sendiri, kawasan puncak Tretes dikenal sarang prostitusi sampai saat ini masih aktifitas. Lalu dimana substansialnya Pasuruan dijuluk kota santri," tanya Lujeng.

Parahnya lagi, di wilayah Purwosari yang rumahnya tidak jauh dari mantan Bupati Pasuruan dua periode ada tempat prostitusi yang sampai sekarang masih beroperasi. "Sedangkan mbak-mbak ini (PL) hanya jualan suara bukan jualan body. Kenapa kok dirazia Satpol PP. Untuk kawasan puncak Tretes, Purwosari, tangkis-gempol, Grati masih yang jelas-jelas tempat prostitusi tetap beroperasi. Tolong dijawab," imbuhnya.

Kritikan pedas juga dilontarkan, Maulana salah seorang advokat ikut melakukan pendampingan ratusan PL audensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan bawah mbak-mbak yang bekerja sebagai PL ini mempunyai hak hidup dan kesejahteraan sebagai warga negara. Sesuai yang tertuang di UUD 1945 pada alinea ke IV yang menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Pasuruan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "Apakah mbak-mbak bekerja sebagai PL sejahtera, dan dilindungi pemerintah (Pemkab Pasuruan). Lalu diminta peran Pemkab sendiri," kata Maulana dengan nada tanya.

"Beradab mana mbak-mbak bekerja sebagai PL dengan oknum yang melakukan pemalakan ke tempat hiburan," tanyanya lagi.

Untuk itu, kami mendorong agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan membuat perda tentang tempat hiburan. Dengan adanya Perda tersebut akan membuat ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sempit. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 20:06 WIB | Peristiwa

Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar forum diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ), ...