x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kades Pancakarya Diduga Menyewakan Tanah Bengkok Sepihak Tanpa Persetujuan Pemilik Hak

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

JEMBER, beritaplus.id - Tanah bengkok adalah tanah yang diterima sebagai pengganti gaji, tanah yang diterima dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang atau dengan kalimat lain tanah jabatan. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah Kas Desa (TKD) adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.

Namun, Kepala Desa (Kades) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupten Jember, Mokh Agus Salim diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan sengaja menyewakan tanah bengkok jatah salah satu Perangkat Desa Pancakarya kepada pihak ke tiga.

Dari keterangan Paitun (bukan nama sebenarnya, red) salah satu Kepala Dusun di wilayah Desa Pancakarya, dia menyampaikan bahwa tanah bengkok seluas 1,1 hektar yang menjadi penunjang penghasilan dirinya mengabdi sebagai Perangkat Desa Pancakarya saat ini disewakan kepada pihak ke-3 oleh Kades Mokh Agus Salim selama 4 tahun dari November 2022 sampai November 2026.

Sewa itu tanpa ada rapat seluruh perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya, bahkan hasil dari menyewakan lahan bengkok tersebut tidak jelas penggunaannya.

Paitun menambahkan bahwa proses sewa-menyewa TKD atau Bengkok itu harus melalui rapat dan lelang yang diketahui oleh BPD. Tapi seperti halnya bengkok miliknya ini tanpa melalui proses tersebut, bahkan terdapat dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa lahan yang mana tertulis saksi dalam surat tersebut adalah Sekertaris Desa Pancakary yang seharusnya bernama Qolik tapi tertulis Muklis Efendi (Kepala Urusan Umum).

“Saya sempat menanyakan terkait hasil uang sewa bengkok yang menjafi hak saya kepada pak Kades, beliau janji akan memberikan uang tersebut. Setiap saya tanyakan, janji-janji melulu. Sampai sekarang saya belum pernah dikasih apa-apa. Hal ini sebenarnya tidak terjadi pada saya saja, tapi bengkok Kasun (Kepala Dusun) lain juga ada yang digitukan. Tapi kawan-kawan tidak berani sama pak Kades,” pungkas Paitun.

Saat disinggung tentang tanah Bengkok yang disewakan tanpa prosedur kepada Kades Pancakarya, diruang kerjanya Kades Pancakarya membantah dengan dalil bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri yang berlaku.

“Saya tidak memberikan tanah kas desa yang mana haknya perangkat desa kan sudah jelas peruntukannya, yaitu untuk kepentingan desa, yang mana sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku," tuturnya.

Ironisnya lagi, ketika awak media meluruskan terkait Permendagri No. 26 Tahun 1992, yaitu istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi Tanah Kas Desa, sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU nomor 6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok, Kades Pancakarya langsung memotong pembicaraan dan beralih membahas rencana pencabutan laporan wartawan Moch Erwin.

Moch Erwin (40 tahun), salah satu wartawan media online dari Kabupaten Jember dilaporkan oleh Mokh Agus Salim (60 tahun) dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/296/III/2024/SPKT/POLRESJEMBER, tertanggal 17 Maret 2024.

“Sudahlah, tidak usah membahas bengkok. Saat ini kan kita bica terkait rencana saya yang mau mencabut laporan saya terhadap Erwin di Polres Jember. Setelah itu saya akan meminta maaf kepada keluarganya Erwin di rumahnya. Jadi tidak usahlah kita melebar ke tanah TKD/Bengkok,” pungkas Kades Agus Salim. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 22 Des 2025 17:34 WIB | Politik dan Pemerintahan

Desa Nailan Raih Predikat Desa Layak Anak Terbaik Kedua di Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Prestasi membanggakan diraih Desa Nailan mendapat predikat desa layak anak dengan fokus pada 5 klaster hak anak hak sipil, lingkungan ...
Senin, 22 Des 2025 16:57 WIB | Peristiwa

AMI Mendesak 2 Oknum Anggota DPRD Bangkalan Diberhentikan dari Jabatannya

AMI Mendesak 2 Oknum Anggota DPRD Bangkalan Diberhentikan dari Jabatannya ...
Senin, 22 Des 2025 13:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Berikan Harga Khusus Avtur Dukung Penerbangan Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong pertumbuhan a ...
Senin, 22 Des 2025 12:59 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Foundation Perkuat Peran Strategis dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera bagian Utara

Aceh Tamiang, beritaplus.id | Pertamina melalui Pertamina Foundation terus memperkuat perannya dalam mendukung upaya penanganan dan pemulihan pascabencana ...
Senin, 22 Des 2025 11:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

H Arifin Nahkodai PDI P Kab. Pasuruan Priode 2025-2030. Langkah Awal Konsolidasi Internal 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, H Arifin resmi terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, priode 2025-2030 dalam Konferensi Cabang ...
Senin, 22 Des 2025 07:35 WIB | Politik dan Pemerintahan

Banjir Kali Lamong Terus Berulang, Efianto: Harus Ada Solusi Permanen

Gresik, Beritaplus.id — Banjir akibat luapan Sungai Kali Lamong kembali merendam puluhan rumah warga di wilayah selatan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ahad ( ...