x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kades Pancakarya Diduga Menyewakan Tanah Bengkok Sepihak Tanpa Persetujuan Pemilik Hak

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

JEMBER, beritaplus.id - Tanah bengkok adalah tanah yang diterima sebagai pengganti gaji, tanah yang diterima dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang atau dengan kalimat lain tanah jabatan. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah Kas Desa (TKD) adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.

Namun, Kepala Desa (Kades) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupten Jember, Mokh Agus Salim diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan sengaja menyewakan tanah bengkok jatah salah satu Perangkat Desa Pancakarya kepada pihak ke tiga.

Dari keterangan Paitun (bukan nama sebenarnya, red) salah satu Kepala Dusun di wilayah Desa Pancakarya, dia menyampaikan bahwa tanah bengkok seluas 1,1 hektar yang menjadi penunjang penghasilan dirinya mengabdi sebagai Perangkat Desa Pancakarya saat ini disewakan kepada pihak ke-3 oleh Kades Mokh Agus Salim selama 4 tahun dari November 2022 sampai November 2026.

Sewa itu tanpa ada rapat seluruh perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya, bahkan hasil dari menyewakan lahan bengkok tersebut tidak jelas penggunaannya.

Paitun menambahkan bahwa proses sewa-menyewa TKD atau Bengkok itu harus melalui rapat dan lelang yang diketahui oleh BPD. Tapi seperti halnya bengkok miliknya ini tanpa melalui proses tersebut, bahkan terdapat dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa lahan yang mana tertulis saksi dalam surat tersebut adalah Sekertaris Desa Pancakary yang seharusnya bernama Qolik tapi tertulis Muklis Efendi (Kepala Urusan Umum).

“Saya sempat menanyakan terkait hasil uang sewa bengkok yang menjafi hak saya kepada pak Kades, beliau janji akan memberikan uang tersebut. Setiap saya tanyakan, janji-janji melulu. Sampai sekarang saya belum pernah dikasih apa-apa. Hal ini sebenarnya tidak terjadi pada saya saja, tapi bengkok Kasun (Kepala Dusun) lain juga ada yang digitukan. Tapi kawan-kawan tidak berani sama pak Kades,” pungkas Paitun.

Saat disinggung tentang tanah Bengkok yang disewakan tanpa prosedur kepada Kades Pancakarya, diruang kerjanya Kades Pancakarya membantah dengan dalil bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri yang berlaku.

“Saya tidak memberikan tanah kas desa yang mana haknya perangkat desa kan sudah jelas peruntukannya, yaitu untuk kepentingan desa, yang mana sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku," tuturnya.

Ironisnya lagi, ketika awak media meluruskan terkait Permendagri No. 26 Tahun 1992, yaitu istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi Tanah Kas Desa, sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU nomor 6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok, Kades Pancakarya langsung memotong pembicaraan dan beralih membahas rencana pencabutan laporan wartawan Moch Erwin.

Moch Erwin (40 tahun), salah satu wartawan media online dari Kabupaten Jember dilaporkan oleh Mokh Agus Salim (60 tahun) dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/296/III/2024/SPKT/POLRESJEMBER, tertanggal 17 Maret 2024.

“Sudahlah, tidak usah membahas bengkok. Saat ini kan kita bica terkait rencana saya yang mau mencabut laporan saya terhadap Erwin di Polres Jember. Setelah itu saya akan meminta maaf kepada keluarganya Erwin di rumahnya. Jadi tidak usahlah kita melebar ke tanah TKD/Bengkok,” pungkas Kades Agus Salim. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...
Kamis, 25 Des 2025 16:44 WIB | Peristiwa

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin  

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin   ...
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...
Kamis, 25 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger"

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger" ...
Kamis, 25 Des 2025 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo dan FKPSB Sukorejo Kompak Amankan Bumi Reog Berdzikir 2025

Ponorogo - beritaplus.id | Kapolsek Sukorejo Iptu Agus Tri, menghadiri kegiatan pertemuan rutin FKPSB (Forum Komunikasi Pencak Silat dan Beladiri) Kecamatan ...
Kamis, 25 Des 2025 05:44 WIB | Hukum dan Kriminal

Terekam CCTV, Motor Mahasiswa di Sampang Raib Saat Diparkir di Depan Kantor Radio

SAMPANG, beritaplus.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Kali ini, seorang mahasiswa menjadi korban setelah s ...