x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasun Gumining Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Warung Remang Remang di Desa Tambakrejo

Avatar Yudi
Yudi
Senin, 29 Apr 2024 12:11 WIB
Peristiwa
beritaplus.id leaderboard

Beritaplus.id, Gresik - Kepala Dusun (Kasun) Gumining, Desa Tambakrejo, bergerak cepat atas adanya temuan minuman keras (miras) di lokasi warung remang-remang oleh Tim Siber dan Ketua LSM LPHM "Pandawa" dengan melakukan pendataan dan penertiban di Jalan Pantura, wilayah Desa Tambakrejo.

Pendataan didampingi oleh Romli (perangkat Desa), Anggota BPD Matyasir, Ripan, Andik, Zainuri, Slamet (Ketua RT), Suwito (Ketua RW), tokoh masyarakat, Imam Mubarok, serta ketua LSM LPHM "PANDAWA", Suwari .

Pelaksanaan dilakukan pada Sabtu (27/04/2024) pukul 15.00 WIB dari perbatasan Dusun Mandepo sampai perbatasan Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Menurut Kepala Dusun Gumining, Moh Zainal Arifin saat dimintai keterangan menyampaikan, "Saya menindaklanjuti penertiban tim Siber yang menemukan beberapa miras sebagai barang bukti pelanggaran atas desakan agar segera menertibkan warung-warung tersebut yang semakin hari semakin menjamur. Juga maraknya warung di pinggir jalan di kawasan Duduksampeyan bagian barat di wilayah Desa Tambakrejo. Maka dari itu, harus diadakan penertiban dan pendataan ulang. Saya berpesan kepada rekan-rekan, agar mendata secara teliti dan proaktif. Kepada masyarakat luar/non permanen yang tinggal di kawasan Desa Tambakrejo, sebagai respon akan permintaan warga non permanen. Rekan-rekan pendata memberikan jawaban apa yang dikeluhkan warga non permanen yang nantinya akan ditindak lanjuti di pertemuan yang rencananya di agendakan dalam waktu dekat di Balai Desa Tambakrejo. Agendanya tanya jawab yang sejujur-jujurnya sehingga output dari pendataan ini bisa menghasilkan data yang berkualitas."

Arip, panggilan akrabnya Moh Zainal Arifin, menuturkan, setelah selesai pendataan desa yang dinamis budaya dan adaptif, juga dibutuhkan untuk diimplementasikan ke desa. Pelaksanaan pendataan dan penertiban penduduk Non Permanen kata lain penduduk musiman merupakan bagian dari langkah untuk mengetahui dan sekaligus bisa mengakses serta mengakomodir secara cepat.

"Tentunya kita harus melaksanakan musyawarah untuk menampung aspirasi atau keluh kesah penduduk non permanen, yang selama ini sering melanggar aturan – aturan yang sudah di sepakati. Diantaranya warung tidak boleh menyediakan minum keras,
pramusaji cukup satu orang,
dilarang menyiapkan praktek prostitusi.
Tetapi kenyataanya semua itu diabaikan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM LPHM "PANDAWA", Suwari berkata, "Sebenarnya mereka ini /pemilik warung sudah enak dikasih kelonggaran sama Pemerintah Desa dengan tidak diadakannya sidak dan hanya ditempelin himbauan atas larangan-larangan yang tidak di perbolehkan. Tapi mereka menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan Pemerintah Desa dengan melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditempelkan di warung mereka, sehingga saya sebagai Ketua LSM terketuk hati saya untuk bergerak menertibkan mereka-mereka itu. Apalagi di dusun sudah terbentuk tim SIBER yang sudah dapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Dusun Gumining, sehingga saya tidak kerepotan dalam memberi dukungan ke tim SIBER, dan akhirnya kami bergerak bersama." (red)

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 15 Mei 2024 16:02 WIB | Peristiwa
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Tanpa Izin IUP dari Kementerian ESDM ...
Rabu, 15 Mei 2024 14:48 WIB | Hukum dan Kriminal
Marak Judi Sabung Ayam di Kabupaten Mojokerto Bukti Penegak Hukum Lemah ...
Rabu, 15 Mei 2024 10:06 WIB | Hukum dan Kriminal
Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung ...