x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

MERAK Desak Kejari Seret "Pengepul" Kasus Potongan Insentif Pegawai BPKPD

Avatar Didik Nurhadi
Didik Nurhadi
Kamis, 09 Mei 2024 06:01 WIB
Hukum dan Kriminal
beritaplus.id leaderboard

Pasuruan - beritaplus.id | Naiknya kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hampir setahun ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan NGO setempat. Salah satunya datang dari LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) Jatim.

Ketua Umum LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) Jatim, M. Hartadi mendesak kejaksaan serius mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Penyidik harus meriksa siapa saja yang melihat, mengetahui dan mendengar. Tak hanya itu, ia juga meminta, penyidik kejaksaan mencari benang merah dikasus tersebut.

"Penyidik harus menelusuri kemana aliran potongan insentif. Dan siapa yang melakukan pemotongan serta siapa pengepul atau koordinatornya. Semuanya harus diperiksa secara instensif. Karena tindak pidana korupsi itu sangat kompleks," kata Hartadi, Rabu (8/5/2024).

Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal. Faktor penyebabnya bisa dari internal si pelaku tetapi juga bisa dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang melakukan korupsi. Namun dikasus ini (pemotongan instensif pegawai BPKPD) menurutnya Hartadi, melibat banyak orang. "Wajar jika penyidik meriksa ratusan saksi. Karena dikasus ini banyak pegawai BPKPD yang dipotong," ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam KUHAP Pasal 108 ayat (3) disebutkan setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik baik lisan atau tertulis. "Apabila pegawai negeri ini tidak melaporkan maka ada dugaan kongkalikong. Untuk itu kami minta penyidik mencari siapa pengepul potongan insentif pegawai itu," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan telah menaikan kasus pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (7/5/2024). Setelah tim penyidik menemukan adanya tindakan melawan hukum atas kasus tersebut. Puluhan bahkan ratusan pegawai mulai honorer sampai ASN diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, Akhmad Khasani mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan telah diperiksa.

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 11 Sep 2024 13:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO (Non Governmen Organization) yang tergabung dalam Gertap (Gerakan Rakyat Untuk Transparasi Pilkada) menggelar ...
Rabu, 11 Sep 2024 12:28 WIB | Hukum dan Kriminal
Urugan Ilegal di Desa Munggugebang Beroperasi Ilegal, FPSR Minta Polisi Menertibkan ...
Selasa, 10 Sep 2024 22:37 WIB | Hukum dan Kriminal
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan ...