x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

MERAK Desak Kejari Seret "Pengepul" Kasus Potongan Insentif Pegawai BPKPD

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Naiknya kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hampir setahun ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan NGO setempat. Salah satunya datang dari LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) Jatim.

Ketua Umum LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) Jatim, M. Hartadi mendesak kejaksaan serius mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Penyidik harus meriksa siapa saja yang melihat, mengetahui dan mendengar. Tak hanya itu, ia juga meminta, penyidik kejaksaan mencari benang merah dikasus tersebut.

"Penyidik harus menelusuri kemana aliran potongan insentif. Dan siapa yang melakukan pemotongan serta siapa pengepul atau koordinatornya. Semuanya harus diperiksa secara instensif. Karena tindak pidana korupsi itu sangat kompleks," kata Hartadi, Rabu (8/5/2024).

Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal. Faktor penyebabnya bisa dari internal si pelaku tetapi juga bisa dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang melakukan korupsi. Namun dikasus ini (pemotongan instensif pegawai BPKPD) menurutnya Hartadi, melibat banyak orang. "Wajar jika penyidik meriksa ratusan saksi. Karena dikasus ini banyak pegawai BPKPD yang dipotong," ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam KUHAP Pasal 108 ayat (3) disebutkan setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik baik lisan atau tertulis. "Apabila pegawai negeri ini tidak melaporkan maka ada dugaan kongkalikong. Untuk itu kami minta penyidik mencari siapa pengepul potongan insentif pegawai itu," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan telah menaikan kasus pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (7/5/2024). Setelah tim penyidik menemukan adanya tindakan melawan hukum atas kasus tersebut. Puluhan bahkan ratusan pegawai mulai honorer sampai ASN diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, Akhmad Khasani mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan telah diperiksa.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...