x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 17 Mei 2024 10:29 WIB
Hukum dan Kriminal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari 2 (dua) Saksi yaitu Bpk. Antay bin Jaman dan Bpk. Sarin bin Kemung. Dalam keterangannya Saksi Antay bin Jaman (59Th) mengatakan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian (Ibu Saksi). 

Ibu saksi pernah mendapat penggantian biaya ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi. Saksi melanjutkan bahwa Saksi bersama ibunya pernah berkumpul dan memberikan surat tanah kepada Terdakwa melalui H. Sama’an dan Saksi telah melihat girik kepunyaan orang tuanya dengan No. C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an untuk syarat gugatan perkara No. 199.

Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Bpk. Antay bin Jaman. Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Bpk. Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Bpk. Komeng yang mempunyai girik No. 93.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 14 Nov 2025 17:13 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Gudep Cut Nyak Dien 01-084 dan Gudep Tenku Umar 01-084 SMKN 2 Ponorogo menggelar malam api unggun sebagai puncak acara Three Days ...
Jumat, 14 Nov 2025 17:10 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Sebuah gudang di Dusun Karang Gondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Sukorejo mendadak tutup. Sebelumnya, gudang ini disinyalir sebagai ...
Jumat, 14 Nov 2025 12:27 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id — Upaya menjaga keselamatan kerja terus menjadi prioritas Pertamina Patra Niaga yang sejalan dengan perannya menyalurkan energi ke s ...