Pasuruan - beritaplus.id | Dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Berkas perkara dugaan jual-beli pupuk subsidi tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan tersangka Lukman Rosidi warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo akhirnya dikembalikan ke pihak kepolisian (Polres Pasuruan). Lalu kapan tersangka akan diadili?.
Seperti diketahui kasus pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi ditangani Polres Pasuruan sejak bulan April Tahun 2023 lalu masih "gantung". Bahkan, berkas perkara tersebut bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan berkas perkara kasus pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi sudah dikembalikan lagi ke kepolisian.
"Berkas perkara pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi sudah kita kembalikan pihak kepolisian untuk dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan.
Pengembalian berkas perkara itu, jelas Kasi Pidum, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Dari hasil pemeriksaan, tim penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan berpendapat berkas perkara penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.
Kasus ini terbongkar, ketika petugas mengamankan mobil pick up muatan pupuk diduga subsidi jenis urea. Ada 20 sak pupuk subsidi masing-masing sak berisi 50 kg. Rencananya pupuk tersebut oleh tersangka akan dibawa ke Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Apes, belum sampai ke tujuan mobilnya ditangkap oleh petugas kawasan Martopuro, Kecamatan Purwosari. Setelah diperiksa petugas, si tersangka tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen pupuk yang diangkut tersebut. Dari hasil keterangan tersangka, pupuk disinyalir subsidi didapat dari NR, ketua kelompok tani di wilayah Wonorejo.
Tersangka Lukman Rosidi disangka pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman dua tahun penjara. (dik)
Editor : Ida Djumila