x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Berkas Perkara Pupuk Subsidi Lukman Rosidi Bolak-balik, lalu Kapan Diadili?

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Berkas perkara dugaan jual-beli pupuk subsidi tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan tersangka Lukman Rosidi warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo akhirnya dikembalikan ke pihak kepolisian (Polres Pasuruan). Lalu kapan tersangka akan diadili?.

Seperti diketahui kasus pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi ditangani Polres Pasuruan sejak bulan April Tahun 2023 lalu masih "gantung". Bahkan, berkas perkara tersebut bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan berkas perkara kasus pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi sudah dikembalikan lagi ke kepolisian.

"Berkas perkara pupuk subsidi tersangka Lukman Rosidi sudah kita kembalikan pihak kepolisian untuk dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan.

Pengembalian berkas perkara itu, jelas Kasi Pidum, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Dari hasil pemeriksaan, tim penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan berpendapat berkas perkara penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.

Kasus ini terbongkar, ketika petugas mengamankan mobil pick up muatan pupuk diduga subsidi jenis urea. Ada 20 sak pupuk subsidi masing-masing sak berisi 50 kg. Rencananya pupuk tersebut oleh tersangka akan dibawa ke Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Apes, belum sampai ke tujuan mobilnya ditangkap oleh petugas kawasan Martopuro, Kecamatan Purwosari. Setelah diperiksa petugas, si tersangka tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen pupuk yang diangkut tersebut. Dari hasil keterangan tersangka, pupuk disinyalir subsidi didapat dari NR, ketua kelompok tani di wilayah Wonorejo.

Tersangka Lukman Rosidi disangka pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman dua tahun penjara. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...