Pasuruan - beritaplus.id | Dilarang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan menuaikan polimik. Mereka menuding, Bawaslu hanya bikin gaduh.
Yayah salah seorang Ketua BPD Candi Wates, Kecamatan Prigen menyebut BPD se- Kabupaten Pasuruan resah. Karena Bawaslu membuat pernyataan 'nyeleneh' terkait BPD masuk struktur Pemerintah Desa (Pemdes). Menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tantang Desa (UU Desa) BPD bukanlah bagian dari Pemerintah Desa.
"Di UU desa sudah jelas dan gamblang bawah BPD bukan bagian dari pemerintah desa," tandasnya.
Yayah sebut usulan Panwascam yang akan konsultasikan UU Desa ke Bawaslu tak relevan. "Tidak usaha bikin gaduhlah. Periode yang dulu juga tidak seperti ini. Bawaslu kayak nggak ada kerjaannya. Padahal banyak sekali isu-isu terkait pemilu. Seperti politik uang dan netralitas ASN," ungkapnya.
Sementara itu, Anwar Ketua Panwascam Kecamatan Prigen menyatakan hanya menjalankan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan terkait pemilihan pengawas pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa khususnya bagi anggota BPD. "kami hanya menjalankan instruksi dari Bawaslu untuk lebih selektif memilih PKD. Bagi anggota BPD harus memilih. Kalau ingin menjadi PKD maka harus membuat surat pernyataan berhenti menjadi BPD. Jadi tidak boleh dobel," tegasnya.
Ia mengakui didalam UU Desa tidak menyebut anggota BPD bukan bagian dari Pemerintah Desa. "Tap gaji BPD diambil dari APBN," imbuhnya.
"Bagi yang kurang paham silahkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan persoalan itu," sarannya. (dik)
Editor : Ida Djumila