Pasuruan - beritaplus.id | Dugaan adanya praktik jual-beli kursi sekolah di SMPN 1 dan SMPN 2 Pandaan jadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan Komisi membidangi pendidikan ini meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membongkar dan membersihkan praktik tersebut.
"Dinas pendidikan harus mengusut dugaan pratik jual beli kursi sekolah. Jika ada oknum guru atau komite yang terlibat praktik itu harus diberi sanksi berat," tegas Shobih Asrori Ketua Komisi IV saat dikonfirmasi via WA-nya, Kamis (30/5/2024).
Politisi PKB menduga pratik jual beli kursi sekolah rutin terjadi saat Penerimaan Peserta Anak Didik Baru (PPDB). Untuk itu, ia meminta semua pihak melakukan pengawas agar pratik jual beli kursi sekolah tidak terjadi berulang lagi. Ia menyebut akan memanggil dinas terkait.
"Kita jadwalkan panggil dinas pendidikan dan pihak sekolah," ujar Shobih.
Praktik jual-beli kursi sekolah terungkap, setelah LBH Trisula menerima aduan dari sejumlah wali Murid yang anaknya tidak diterima masuk lewat jalur zonasi. Padahal juklak juknis zonasi sudah sesuai, tapi tidak diterima oleh pihak sekolah. Mirisnya lagi, wali Murid yang ingin anaknya diterima di sekolah negeri khususnya di SMPN 1 dan 2 Pandaan harus melalui salah seorang oknum yang tentunya dengan embel-embel rupiah. Kalau diluar Zonasi tentunya merogoh kocek yang cukup lumayan antara Rp 5 juta sampai Rp juta. Tergantung dari lobi-lobi yang dilakukan si wali Murid kepada oknum tersebut. (dik)
Editor : Ida Djumila