x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Nasabah PNM ULaMM Dirugikan Atas Lelang Objek Jaminan

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 31 Mei 2024 09:41 WIB
Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada hari Kamis (30/05/2024), telah dilangsungkan persidangan gugatan bantahan/Perlawanan dengan agenda sidang yaitu bukti surat dari Pelawan. Adapun substansi dari gugatan perlawanan ini adalah pelawan merasa dirugikan karena adanya nilai limit (lelang), objek jaminan milik Pelawan yang angkanya sangat jauh dari nilai pasar objek jaminan tersebut.

Hal itu terjadi karena tanah sebagaimana terdaftar dengan sertifikat Hak milik No. 00217 tercatat atas nama pelawan Devi.n.a , dengan luas 199 m². Dan berdiri bangunan berupa rumah di atasnya terletak di Dusun Kedungsumber Barat, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Oleh Terlawan 2 (PT Permodalan Nasional Madani/PNM) hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan berikutnya objek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga sebesar Rp. 58.999.999 (lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Webagaimana diketahui, nilai limit merupakan batas bawah berdasarkan nilai likuidasi dari objek lelang. Dan terhadap nilai limit tersebut, Terlawan 2, baik dalam jawabannya maupun dupliknya tidak menjelaskan dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi / nilai limit lelang tersebut.

Oleh karenanya diduga penentuan limit lelang/nilai likuidasi oleh Terlawan 2 secara nyata - nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Pada saat agenda mediasi sebelumnya, pihak pemenang lelang minta ganti rugi dengan nominal Rp 200.000.000. Padahal pemenang lelang membeli objek tersebut seharga Rp. 58.999.999.

"Saat mediasi tidak ada titik temu dikarenakan kami selaku korban merasa keberatan dengan nominal sebesar itu," ujar Devi.N.A

Masih dengan keterangan Devi.N.A, "Kami berharap dari pemenang lelang untuk bisa memahami kondisi kami. Dan juga tidak memberatkan untuk nilai sebesar Rp. 200 juta itu. Harapan kami biar sama-sama tidak merugikan. Kami siap mengembalikan uang Rp 75 juta." (Bodeng)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Feb 2025 00:08 WIB | Hukum dan Kriminal
Dianggap Janggal Lelang Hak Tanggungan, Debitur Gugat BRI Perbuatan Melawan Hukum ...
Rabu, 19 Feb 2025 17:15 WIB | Peristiwa
Jakarta, beritaplus.id– Ramadhan merupakan momen penting bagi umat muslim untuk menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya d ...
Rabu, 19 Feb 2025 16:00 WIB | Hukum dan Kriminal
Ketua LSM FPSR Dipanggil Polres Gresik di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ...