Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan jebloskan Akhmad Khasani Mantan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ke penjara, Jumat (31/5/2024). Akhmad Khasani diduga melakukan pemotongan dana intensif pegawai di lingkup BPKPD capai 90 persen.
"Iya benar tersangka (Akhmad Khasani) kita tahan usai diperiksa oleh tim penyidik," kata Agung Tri Raditya Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Ia mengatakan, Akhmad Khasani disangka melakukan tindak pidana korupsi memotong dana intensif pegawai di lingkup BPKPD Kabupaten Pasuruan. "Dari keterangan ratusan pegawai serta dokumen yang kita miliki. Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetap mantan Kepala BPKPD sebagai tersangka," jelasnya.
Kasi Intel menilai, penahanan tersangka diperlukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Ditahannya tersangka agar tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta memperngaruhi saksi-saksi," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan jelas Kasi Intel, berupa uang senilai Rp 600 juta. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana intensif pegawai. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Khasani diboyong ke Rutan Bangil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider 12 huruf f atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Ida Djumila