x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Jadi Penggarong Uang Negara, Kepala Desa Gempolsari Ditangkap Kejari Sidoarjo

Avatar Parman

Hukum dan Kriminal

Sidoarjo, Beritaplus.id - Istafudin (52 tahun) pasrah ketika kedua tangannya diborgol oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersebut ditangkap setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/ 03/ XII/ 2023 tertanggal 11 Desember 2023. 11 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (2/6/2024). Istafudin dimasukkan dalam DPO dikarenakan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tanah kas Desa (TKD) Gedangan yang ada di Desa Gempolsari.
Setelah ditangkap, Istafudin dibawa ke Kejari Sidoarjo dan ditahan di rumah tanahan (Rutan) Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.

"Kami melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Tersangka I sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (5/6/2024).

Franky menjelaskan, Istafudin merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari. Selain Istafudin, juga ada Sya'roni Alim (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), MI (swasta), Surahman (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.

Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 578.373.000.

Objek TKD Gedangan ini memiliki luas 3.882 meter persegi (m2) yang terbagi menjadi dua lahan dengan luas masing-masing 1.991 meter persegi. Secara administrasi, dua objek tanah ini berada di Desa Gempolsari. Dua lahan ini merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Kemudian aset milik Pemdes Gedangan tersebut dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum dengan diuruk pada Maret 2021. Usai diuruk, tanah tersebut dijual bebas ke masyarakat sebagai tanah kavling oleh Surahman. Hingga akhirnya diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli Surahman kepada petani gogol tetap dengan uang muka Rp 50 juta. Ia salah uruk, lantaran objek yang diurus ternyata TKD milik Desa Gedangan.

Daripada menguruk ulang, Surahman melakukan upaya tukar guling TKD dengan tanah yang dibelinya dari petani gogol. Tersangka Sya'roni mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses tukar guling lahan tersebut.

Faktanya hingga lahan yang sudah diurus dan dipetak-petak dengan harga jual per petak Rp 65 juta tersebut tidak pernah ada proses tukar guling. Bahkan hingga sejumlah petak sudah laku dibeli konsumen.

"Atas perbuatan para tersangka itu, negara dirugikan sebesar Rp 578 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut,” kata Franky. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...