x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Jadi Penggarong Uang Negara, Kepala Desa Gempolsari Ditangkap Kejari Sidoarjo

Avatar Parman

Hukum dan Kriminal

Sidoarjo, Beritaplus.id - Istafudin (52 tahun) pasrah ketika kedua tangannya diborgol oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersebut ditangkap setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/ 03/ XII/ 2023 tertanggal 11 Desember 2023. 11 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (2/6/2024). Istafudin dimasukkan dalam DPO dikarenakan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tanah kas Desa (TKD) Gedangan yang ada di Desa Gempolsari.
Setelah ditangkap, Istafudin dibawa ke Kejari Sidoarjo dan ditahan di rumah tanahan (Rutan) Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.

"Kami melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Tersangka I sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (5/6/2024).

Franky menjelaskan, Istafudin merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari. Selain Istafudin, juga ada Sya'roni Alim (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), MI (swasta), Surahman (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.

Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 578.373.000.

Objek TKD Gedangan ini memiliki luas 3.882 meter persegi (m2) yang terbagi menjadi dua lahan dengan luas masing-masing 1.991 meter persegi. Secara administrasi, dua objek tanah ini berada di Desa Gempolsari. Dua lahan ini merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Kemudian aset milik Pemdes Gedangan tersebut dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum dengan diuruk pada Maret 2021. Usai diuruk, tanah tersebut dijual bebas ke masyarakat sebagai tanah kavling oleh Surahman. Hingga akhirnya diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli Surahman kepada petani gogol tetap dengan uang muka Rp 50 juta. Ia salah uruk, lantaran objek yang diurus ternyata TKD milik Desa Gedangan.

Daripada menguruk ulang, Surahman melakukan upaya tukar guling TKD dengan tanah yang dibelinya dari petani gogol. Tersangka Sya'roni mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses tukar guling lahan tersebut.

Faktanya hingga lahan yang sudah diurus dan dipetak-petak dengan harga jual per petak Rp 65 juta tersebut tidak pernah ada proses tukar guling. Bahkan hingga sejumlah petak sudah laku dibeli konsumen.

"Atas perbuatan para tersangka itu, negara dirugikan sebesar Rp 578 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut,” kata Franky. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...
Selasa, 30 Des 2025 19:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan ...
Selasa, 30 Des 2025 16:27 WIB | Peristiwa

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir ...
Senin, 29 Des 2025 21:48 WIB | Peristiwa

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik ...
Senin, 29 Des 2025 14:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Haru dan Apresiasi Warnai Purna Tugas Camat Ngrayun, Bambang Sucipto

Ponorogo – beritaplus.id |  Pendopo Kecamatan Ngrayun menjadi saksi bisu momen perpisahan yang mengharukan antara Forum Kepala Desa Ngrayun, segenap karyawan ke ...
Senin, 29 Des 2025 13:58 WIB | Politik dan Pemerintahan

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari ...