x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

The City Square Terbukti Tidak Langgar Hak-hak Konsumen, Gugatan PT SCA Kembali Ditolak

Avatar Rosyid

Ekbis dan Hiburan

Surabaya, Beritaplus.id - Setelah gugatannya kepada PT Putra Mahakarya Sentosa sebagai pengembang apartement The City Square dalam perkara Nomor 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. NiagaSby ditolak, Heru Herlambang Alie harus kembali menelan “pil pahit” kekecewaan akibat gugatannya dalam perkara Nomor : 01/Pdt.G.S/2024/PN.SBY ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim Ketua membacakan amar putusannya sebagai berikut :

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atas ditolaknya gugatan tersebut, Penggugat tidak tinggal diam, yang bersangkutan mengajukan keberatan pada tanggal 23 Februari 2024. Namun permohonan tersebut kembali ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH, MH yang isi putusannya :

1. Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara formal;

2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Februari 2024 Nomor 01/Pdt.GS/2024/PN Sby ;

4. MenghukumPenggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ditingkat Keberatan sebesar Rp. 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu ruiah).

Sebelumnya diberitakan bahwa PT. SCA dan Heru Herlambang Alie menggugat PT. PMS antara lain karena merasa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas berupa sertifikat laik fungsi (SLF) dan Sertifikat.

Namun nyatanya, semua tidak terbukti dan secara legalitas PT. PMS dapat menunjukkan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.

Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh Penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti sebaliknya.

Majelis Hakim telah menyaksikan sendiri bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan dalam agenda Pemeriksaan Setempat.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat untuk serah terima namun penggugat tidak datang, berselang 2 minggu setelah undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan menyampaikan poin-poin yang diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.

Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual namun hal tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh Penggugat.

Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir, lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya.

Sedangkan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam hal ini PT. SCA adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.

Atas hal tersebut, apakah PT. PMS berencana melakukan gugatan atau tuntutan balik? Dihubungi melalui sambungan telpon Legal Manager PT. PMS Kodrat Anwar menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut.

“Kami appreciate terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutnya kami lebih memilih fokus pada pelayanan terhadap para customer saja,” ungkapnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Jan 2026 03:09 WIB | Peristiwa

Layanan Kesehatan Terpadu KKN-Kebencanaan Unand di Batu Busuk: Skrining Dini dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

  Oleh: Jihan Syakira (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang - Suasana Batu Busuk tampak cukup berbeda sejak pagi hari. Halaman ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:06 WIB | Peristiwa

Berangkat dari Pondok Pesantren, IPF Ponorogo Siap Kawal Prestasi Pickleball

Ponorogo, beritaplus.id | Cabang olahraga (cabor) Pickleball di Ponorogo berkembang dari pondok pesantren.  Indonesia Pickleball Federation (IPF) Ponorogo ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt KanKemenag Buka SmeshArt X MTs.N 2 Ponorogo:Wujudkan Pendidikan Yang Unggul, Ramah, Terintegrasi

Ponorogo, beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ponorogo sukses menggelar agenda rutin tahunan SmeshArt X tahun 2026. Istimewanya lagi opening ceremony ...
Selasa, 20 Jan 2026 18:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid ...
Selasa, 20 Jan 2026 14:45 WIB | Peristiwa

KKN Unand Kapalo Koto 7 Ikut Verifikasi Ulang 555 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Koto Tangah

Oleh: Serli Qairani Putri (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang – Keakuratan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu ...
Selasa, 20 Jan 2026 13:48 WIB | TNI dan Polri

GARANSI Resmi Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan AK oknum Kepala ...