x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

The City Square Terbukti Tidak Langgar Hak-hak Konsumen, Gugatan PT SCA Kembali Ditolak

Avatar Rosyid

Ekbis dan Hiburan

Surabaya, Beritaplus.id - Setelah gugatannya kepada PT Putra Mahakarya Sentosa sebagai pengembang apartement The City Square dalam perkara Nomor 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. NiagaSby ditolak, Heru Herlambang Alie harus kembali menelan “pil pahit” kekecewaan akibat gugatannya dalam perkara Nomor : 01/Pdt.G.S/2024/PN.SBY ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim Ketua membacakan amar putusannya sebagai berikut :

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atas ditolaknya gugatan tersebut, Penggugat tidak tinggal diam, yang bersangkutan mengajukan keberatan pada tanggal 23 Februari 2024. Namun permohonan tersebut kembali ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH, MH yang isi putusannya :

1. Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara formal;

2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Februari 2024 Nomor 01/Pdt.GS/2024/PN Sby ;

4. MenghukumPenggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ditingkat Keberatan sebesar Rp. 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu ruiah).

Sebelumnya diberitakan bahwa PT. SCA dan Heru Herlambang Alie menggugat PT. PMS antara lain karena merasa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas berupa sertifikat laik fungsi (SLF) dan Sertifikat.

Namun nyatanya, semua tidak terbukti dan secara legalitas PT. PMS dapat menunjukkan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.

Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh Penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti sebaliknya.

Majelis Hakim telah menyaksikan sendiri bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan dalam agenda Pemeriksaan Setempat.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat untuk serah terima namun penggugat tidak datang, berselang 2 minggu setelah undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan menyampaikan poin-poin yang diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.

Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual namun hal tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh Penggugat.

Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir, lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya.

Sedangkan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam hal ini PT. SCA adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.

Atas hal tersebut, apakah PT. PMS berencana melakukan gugatan atau tuntutan balik? Dihubungi melalui sambungan telpon Legal Manager PT. PMS Kodrat Anwar menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut.

“Kami appreciate terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutnya kami lebih memilih fokus pada pelayanan terhadap para customer saja,” ungkapnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...
Kamis, 25 Des 2025 16:44 WIB | Peristiwa

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin  

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin   ...
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...
Kamis, 25 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger"

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger" ...