Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan selidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Akte Jual Beli (AJB) PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) yang dikeluarkan oleh Camat Wonorejo, Didik. Dengan meriksa tiga ahli waris Hj Siti Nur Muamunah terkait tanah kavling di Desa Pakijangan.
Tiga ahli waris yakni Sigit, Neni dan Rosi diperiksa selama 2 jam oleh penyidik didampingi pengacaranya, Eko R Handoko pada Sabtu (22/6/2024) malam.
"Ada tiga ahli waris yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk materinya seputar obyek tanah sampai munculnya AJB yang dikeluarkan camat setempat," jelas Eko R Handoko pengacara ahli waris pada beritaplus.id, Minggu (23/6/2024).
Selain itu, lanjut Eko, penyidik juga menanyakan dugaan pungli pembuatan AJB PPATS seperti apa. Lalu, berapa nilai yang dipungli per AJB. Penyidik juga menanyakan Mohammad Angga Hidayat yang dimasukan dalam keterangan waris yang dibuat Kades Pakijangan, Hardy Tri H ke pada Sigit salah seorang ahli waris. "Dijawab oleh Sigit bawah Angga bukan ahli waris dari Hj. Siti Nur Muamunah. Dan itu masuk dalam keterangan pemeriksaan BAP," sebutnya.
Melalui Sigit, kedua ahli waris Hj Siti Nur Muamunah tersebut membenarkan bahwa tanah seluas 12.626 M2 terletak di Dusun Domas, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo dijual ke Rosiatin warga Besuki, Desa Kejapanan, Gempol. Tanah tersebut oleh pembeli dijual kaplingan.
"Tahun 2001 tanah itu dijual Rp 250 juta dan dijadikan kaplingan oleh Rosiatin. Dikasih DP (uang muka) sebesar Rp 50 juta. Sisanya akan dibayar apabila tanah tersebut kaplingan laku 30 persen," kata Sigit.
Sigit sempat mempertanyakan status Mohammad Angga Hidayat yang dimasukan sebagai ahli waris Hj Siti Nur Muamunah kepada Kades Pakijangan. Padahal dia (Angga panggilannya) bukan ahli waris dari Hj Siti Nur Muamunah. Ia pun heran, Kades Pakijangan, membuat keterangan waris dasarnya dari mana.
"Diduga ada rekayasa pembuatan keterangan waris yang dibuat Kades Pakijangan dengan masukannya nama Angga di daftar ahli waris Hj Siti Nur Muamunah," ujar Sigit.
Untuk itu, ketiga ahli waris Hj Siti Nur Muamunah meminta polisi serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Sigit menduga di kasus tersebut ada pemalsuan dokumen sampai pungli yang melibatkan Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo.
Editor : Ida Djumila