x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Avatar
beritaplus.id
Senin, 24 Jun 2024 15:23 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya tetap satu orang tersangka di kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Tersangka berenisial ACH warga Kudus disangka Pasal 55 Undang-Undamh Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undanh-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

"Satu orang berenisial ACH kita tetapkan sebagai tersangka di kasus BBM ilegal," kata Kapolres Pasuruan Kota pada beritaplus.id, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, penyidik telah meriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan.Termasuk meminta keterangan ahli migas terkait kandungan BBM yang dibawa oleh truk tangki dan seluruhnya memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

"Hasil lab di dalam truk tangki muat BBM menunjukan bio solar," pungkasnya.

Diketahui, belasan orang saksi telah diminta keterangan oleh penyidik. Bahkan, AW dan ACH telah beberapa kali diperiksa. Polisi juga meriksa sopir truk tangki.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 23 Apr 2025 03:25 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga RT 01 RW 03 Dusun Krajan Barat, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari marah. Pasalnya, jalan milik warga kavlingan ...
Selasa, 22 Apr 2025 20:12 WIB | Peristiwa
Malang, beritaplus.id | Setelah melakukan aksi sebelumnya pada 19 Februari 2025 ke Kantor Grab Surabaya dengan menyuarakan aspirasi Mitra Grab terkait Program ...
Selasa, 22 Apr 2025 12:26 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Semakin banyak perempuan Indonesia yang memiliki akses dan meraih pendidikan tinggi, bahkan hingga gelar magister. Mereka membuktikan ...