x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Upaya Satpol PP Jombang Perangi Rokok Ilegal Gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang - Undangan Bidang Cukai

Avatar Muhajir

Politik dan Pemerintahan

Jombang - beritaplus.id | Melakukan proses sosialisasi itu penting, dengan adanya proses sosialisasi, maka seseorang bisa mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran status masing-masing sesuai budaya masyarakat.

Seperti halnya yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (7/4). Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kondifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, dan DBHCHT tahun 2022.

Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum.

Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP, ungkapnya.

Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum, pungkas Purwanto.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Jan 2026 20:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pengamat Politik : Pemilihan Kadis jadi Bukti Kredibilitas Bupati 

Pengamat Politik : Pemilihan Kadis jadi Bukti Kredibilitas Bupati  ...
Jumat, 02 Jan 2026 19:53 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Akafarma Sunan Giri Ponorogo dan BPBD : Pelatihan Manajemen Bencana Pemahaman Mitigasi Bencana

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika ...
Kamis, 01 Jan 2026 16:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

PUDAM Tirta Katong Ponorogo Catat Kemajuan Signifikan Sepanjang 2025, Siap Produksi AMDK 2026

Ponorogo, beritaplus.id |  Kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo cukup menggembirakan.  Perusahaan milik Pemkab Ponorogo itu ...
Kamis, 01 Jan 2026 14:35 WIB | Peristiwa

Kado Istimewa Akhir Tahun 2025 Tim Pramuka SMAN 1 Pulung Juara Umum Napak Tilas Soedirman 2025 

Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung akhir tahun 2025 kembali SMAN 1 Pulung menorehkan prestasi membanggakan.  Sekolah yang dipimpin Joko Wilis, tim ...
Kamis, 01 Jan 2026 10:44 WIB | Politik dan Pemerintahan

KEPO 2026 Resmi Dilaunching, Ponorogo Genjot Wisata dan Ekonomi Kreatif

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam upaya meningkatkan sektor wisata dan ekonomi kreatif, Kabupaten Ponorogo secara resmi me launching terbaru meluncurkan program ...
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...