Surabaya - beritaplus.id | Alvianto Wijaya, SH sebagai Kuasa Hukum dari Tedjo Kusumo Santoso, warga Jalan kendang Sari Industri nomor 35, Tenggelilis Mejoyo, Surabaya, menyesalkan tindakan oknum penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara kliennya yang terkesan arogan dan menciderai marwah advokat.
"Saya merasa kecewa karena kinerja oknum Polisi yang menurut kami, sangat tidak mengayomi dan melindungi masyarakat. Masak klien kami ditanya yang bukan ranah yang kami laporkan, malahan saya diancam untuk keluar ruangan saat mendampingi," tutur Alvianto, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, duduk permasalahan ketika melihat arah laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Maka dia mengadu ke Propam Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum. Setelah laporan ke Propram Polda Jatim itu, beberapa hari yang lalu, kliennya diminta keterangan lagi oleh penyidik Polrestabes.
"Akibat permintaan perlindungan hukum yang kami kirim dan disitulah kembali klien kami masih saja diintimidasi, dan saya diancam untuk keluar ruangan. Perkara yang dialami klien saya itu terdaftar pada Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/446/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR," tegasnya.
Lebih lanjut Alvian menuturkan, kasus ini bermula lantaran adik kandung kliennya, Tejo Kusumo Latif, diduga telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada UD (Usaha Dagang) Bahan Bagunan “Toko Kendang Sari Baru” milik kakak kandungnya, yakni Tedjo Kusumo Santoso.
“Pertama kali, Tedjo Kusumo Santoso di tahun 1974 merintis usaha membuka toko bahan bangunan yakni Toko Kendang Sari Baru. Kemudian, pada tahun 1975 atau 1976, dengan berjalannya waktu usahanya berkembang, disitulah ia Tedjo Kusumo Santoso mengajak Adik Kandungnya Tedjo Kusumo Latif alias The Kian Ling untuk membantunya di Toko Kendang Sari Baru, dijadikan kasir," jelasnya.
"Padahal, yang menyekolahan adiknya adalah klien kami. Dulu klien kami juga pemborong renovasi rumah, banyak pejabat kepolisian yang minta bantuan renovasi rumahnya. Akan tetapi sama adik kandungnya di salahgunakan kepercayaan yang telah diberikan. Selaku kasir, Tedjo Kusumo Latif diduga menggelapkan uang Toko Kendang Sari Baru sampai ratusan juta rupiah. Waktu ketahuan dan diminta pertanggungjawaban, Tedjo Kusumo Latif selaku kasir tersebut tidak mau mengembalikan uang tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus ini baru diketahui ketika ada customer yang biasa ambil barang di tempat usaha kliennya. Disitu ada tagihan double, sehingga marah customer tersebut.
"Oleh klien kami diminta untuk tunjukkan bukti transfer, dan ternyata benar sudah transfer ke rekening adik kandung klien kami. Dari situlah terungkap ada pengelapan yang dilakukan oleh adik kandungnya, maka dilaporkan ke Kepolisian," katanya.
Akibatnya atas tindak pidana penggelapan tersebut, Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah. Dalam perkara ini, beberapa barang bukti di antaranya Buku Rekening Bank serta nota tagihan.
Tejo Kusumo Latif saat dikonfirmasi terkait pelaporan kakak kandungnya terhadap dirinya hingga berita ini tayang belum ada jawaban. (*)
Editor : Ida Djumila