Gresik, Beritaplus.id - Nasib kurang menguntungkan dialami oleh petani di Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Mereka jadi korban mafia tanah dan diduga melibatkan oknum perangkat Desa Mojowuku.
Delapan bidang lahan milik petani diterbitkan sporadik. Padahal, petani tersebut tidak pernah melakukan jual beli. Kasus ini mencuat dari pengakuan Rt, warga Desa Sidoraharjo. Rt menjelaskan, 8 lahan milik petani diterbitkan sporadiknya meski petani tersebut tidak merasa menjual.
"Petani merasa tidak menjual lahan. Tapi SK sporadikya sudah keluar dan diatasnamakan saya. Itu semua ulah perbuatan Anam untuk mendapatkan uang dari PT (perusahaan properti)," kata Rt, Selasa 9 Juli 2024.
Selain Anam (Khoirul Anam), Rt menyebutkan, ada lagi Solikin. Dan satu lagi Sempurna. Diantara orang tersebut ada yang menjabat sebagai perangkat Desa.
Menurut Rt, Khoirul Anam sudah tidak bisa diajak kerjasama lagi. Karena tanpa seizinnya, berani memecah petok lahan miliknya yang semula 2 petok jadi 9 bidang.
Diakui Rt, memang dia telah memberi Surat Kuasa kepada Khoirul Anam dan Solikin. Surat Kuasa tertanggal 31 Januari 2023, ditandatangani olehnya bersama istrinya, inisial Sm selaku pihak kesatu, dan Khoirul Anam / Solikin selaku pihak kedua.
Isi Surat Kuasa tersebut menyebutkan jika pihak 1 dan pihak 2 sepakat menjual sebidang tanah milik Rt dengan harga Rp 700 ribu /m2 dengan luas 1.920 m2 dan 863 m2 (dua petok 1 nama). Lahan milik Rt tersebut dijual ke perusahaaan properti melalui perantara Khoirul Anam, Sampurno, dan Solikin.
Setelah lahan laku dibeli perusahaan properti, dia memberikan marketing fee kepada 3 orang tersebut atas hasil penjualan tanahnya. Yang bikin Rt heran, pemberian fee tidak diakui oleh 3 orang tersebut.
"Fee sudah saya berikan dengan total nominal Rp 1,4 miliar. Bukti transfer dan kasbon kepada 3 orang tersebut ada semua. Saya sudah capek. Khoirul Anam setiap minta uang fee, selalu ada kata-kata megancam dan semua itu saya punya bukti percakapan dan rekamannya. Bahkan beberapa hari lalu, ada orang yang mengaku sebagai pengacara Khoirul Anam berinisial M. Dia minta fee Khoriul Anam kepada saya," kata Rt, yang dikenal sebagai pengusaha kertas berlokasi di Jalan Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Khoirul Anam saat dihubungi wartawan memberi tanggapan ihwal pernyataan Rt. Menurutnya, petok yang semula 2 menjadi 9 bidang, bukan dirinyalah yang melakukannya. Alasan Khoirul Anam, dia bukan perangkat desa yang bisa menambah atau mengurangi bidang tanah.
"Wong saya bukan perangkat kok. Terjadinya ganti nama di desa itu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kata sepakat, baru dibuat sporadik. Tapi kenapa ada 8 lahan petani yang tidak dijual kok sudah terbit sporadik? Saya siap tanggungjawab kalau itu perbuatan saya yang merekayasa dan siap dijadikan saksi apabila dibutuhkan APH (aparat penegak hukum)," kata Khoirul Anam kepada wartawan. (*)
Editor : Ida Djumila