Bangkalan, beritaplus.id - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal. Seorang terduga pelaku yang ditangkap ialah Mohammad Toha bin Badawi, warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Kini, Mohammad Toha mendekam di penjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan register 138/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkl. Tahap sidang masih pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya pada 23 Juli 2024, dibacakan dakwaan.
Selain Mohammad Toha, Bareskrim Mabes Polri juga menangkap Ahmad Rasul dan Toha bin Buhari. Kedua pelaku ini menjalani sidang dengan berkas perkara terpisah (splitsing).
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rista Erna Soelistiowati menyebutkan, penangkapan terhadap Mohammad Toha berawal dari Nugraha Darma Prawira dan Fajar Sukmadian selaku anggota Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah, yaitu kegiatan pemindahan terhadap bahan bakar minyak solar yang disubsidi Pemerintah untuk disimpan sementara di dalam gudang sebelum dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Toha memerintahkan Faisol untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dengan kendaraan jenis mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi (nopol) P 9185 EA.
Lalu pada pukul 22.00 WIB, Toha memerintahkan Herman Melazi dengan kendaraan mobil Daihatsu jenis Grandmax warna putih Nopol L 9443 VF dan masing-masing kendaraan yang dikemudikan oleh Faisol dan Herman Melazi dengan memuat masing-masing 58 jerigen, kapasitas masing-masing jerigen dapat menampung sekitar 35 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Cara Toha membeli solar di SPBU Lembung Paseser dengan memperlihatkan surat keterangan nelayan yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Sepulu yang mana seharusnya BBM jenis solar bersubsidi tersebut peruntukannya untuk keperluan pertanian.
Setelah mengambil solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser, selanjutnya Faisol dan Herman Melazi membawa ke gudang penampungan di Desa Sepulu.
Keesokan harinya pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, Faisol membawa mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol. P 9185 EA menuju ke pergudangan di Desa Sepulu milik Muhammad Toha dan Badar untuk mengantar solar yang dimuatnya.
Demikian juga Herman mengendarai Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nopol L 9443 VF bermuatan 58 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar ± 2.030 liter juga diantar ke gudang Muhammad Toha.
Di gudang itu, muatan solar dipindah dari jerigen ke tandon plastik. Pemindahan dilakukan oleh Ripin, Suhil, Saiful, dan Agus Setiabudi. Keempatnya merupakan anak buah Mohammad Toha dan Badar.
Belum selesai dipindah semua, petugas Unit Tipidter Mabes Polri datang mengamankan tersangka Mohammad Toha dan anak buahnya berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 31 drum besi, 7 tandon plastik kosong kapasitas 1.000 liter, 1 tandon plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar + 600 liter, 4 toren plastik kosong kapasitas 3.000 liter, 2 tandon plastik dalam keadaan terpotong, 3 unit mesin pompa listrik, dan 2 set selang plastik.
Solar bersubsidi di dalam gudang penampungan sementara milik Mohammad Toha dan Badar dialirkan ke dalam kapal untuk dijual dengan menggunakan alat bantu mesin pompa listrik dan selang plastik yang jaraknya dari tepi pantai + 100 meter ke arah laut. Sedangkan 1 unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol. M 9896 ND beserta STNK bermuatan 59 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar Ahmad Rasul berada dalam antrian untuk dijual kepada Mohammad Toha.
Toha dan Ahmad Rasul menjual solar bersubsidi ke Mohammad Toha dengan harga Rp. 7.800 per liter. Keuntungan yang diperoleh Toha dan Ahmad Rasul kurang lebih sekitar Rp. 1.000 per liternya.
Sedangkan Mohammad Toha dan Badar menjual solar bersubsidi ke Ahmadi selaku pemilik kapal dengan harga sebesar Rp. 8.500 per liternya, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 700 dengan pembagian keuntungan masing-masing sebesar Rp. 350 untuk Mohammad Toha dan Badar.
Mohammad Toha dan Badar menjalankan usaha ilegal tersebut sejak bulan November 2023 dan tidak memiliki perizinan apapun dari pihak berwenang maupun dari pemerintah.
Atas perbuatannya itu, Mohammad Toha dan Badar disangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Ida Djumila