x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit Kostrad

Avatar Sudarno

TNI dan Polri

Jakarta, beritaplus.id - Menggunakan identitas pihak lain, sang prajurit sukses mengeruk puluhan miliar rupiah dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fulus haram ini juga mengalir ke internal bank pelat merah itu.

Hari itu langkah kaki penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak sabar kala menuju sebuah tempat di kawasan Klapanunggal di Kabupaten Bogor. Mereka mendengar informasi keberadaan Serma (Purn) Dwi Singgih di daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Sejak inspeksi kasus penyaluran kredit BRI guna bergulir, prajurit yang baru masuk masa pensiun itu bermukim tak cuma di satu atap. Demi menghindari proses pemeriksaan, dia bergerak dari tempat ke lain tempat.

Nama Dwi lalu muncul dalam daftar pencarian orang setelah 3 kali mangkir dari pemanggilan Jampidmil. Dia mulai ditetapkan sebagai tersangka per 30 Juli 2024 kemarin.

"Sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum purn. TNI DSH (Dwi Singgih)," bunyi siaran berita Harli Siregar pada 1 Agustus 2024 lalu, tepat sehari pasca penangkapan.

Penahanan Ankum, sebut Kapuspenkum Kejagung yang sedang menunggu pengumuman sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ini lagi, dilakukan lantaran kala peristiwa berlangsung yang bersangkutan masih menjadi prajurit aktif, dengan menyandang jabatan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

"Tim koneksitas menetapkan Serma Dwi Singgih Hartono sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Dia dititip sebagai tahanan JAM Pidmil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa tahanan 20 hari, terhitung 30 Juli 2024, sampai dengan 18 Agustus 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli Siregar menyampaikan penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. 

"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016--2023 atas Tersangka NS, RH, HS, dan OKP," kata Harli dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).

Harli menambahkan, NS, RH, HS dan OKP selaku oknum pegawai BRI dari unit Menteng Kecil dan unit cabang Cut Mutia berperan sebagai penanggungjawab proses pengajuan kredit dari tersangka Dwi. Keempat oknum pegawai BRI ini diduga telah bekerja sama dengan Dwi untuk memanipulasi data dalam proses pengajuan kredit BRIguna secara fiktif. Dalam kasus ini kerugian BRI ditaksir mencapai Rp 55 miliar.

"NS, RH, HS, dan OKP adalah oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit," ujar Harli. 

Adapun, NS, RH, HS, dan OKP, dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari atau mulai dari 5-24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peran tersangka terungkap dalam berkas pemeriksaan. Dibantu 3 pegawai internal, Dwi disebut telah menggunakan tanpa izin identitas lembaga tempat dia bekerja agar bisa mencairkan kredit di 3 kantor BRI.

Masing-masing kredit dengan skema BRIguna ini sebesar Rp 46,5 miliar di kantor unit Menteng Kecil, Jakarta, dan Rp 5,65 miliar di Cabang Cut Meutiah di Jakarta. Sisanya berada di unit Cibinong di Bogor sebanyak Rp 3,27 miliar.

Artinya, penarikan kredit yang berlangsung sepanjang periode 2016-2023 itu total telah merugikan BRI senilai Rp 55 miliar. Fulus haram ini, demikian dalam dokumen penyidikan lagi, kemudian dimanfaatkan untuk keperluan pribadi masing-masing pelaku.

Penyidik menyebut, kasus ini bermula dari laporan hasil investigasi internal BRI. Tim internal menyadari adanya fraud ketika penagihan kredit berlangsung.

Pihak lembaga tempat Dwi berdinas, yang identitasnya dia gunakan, terkejut saat memperoleh surat penagihan. Usai memperoleh pengaduan, sejauh ini petugas telah menetapkan 2 orang tersangka.

Selain Dwi, pelaku yang sudah dibekuk merupakan seorang pegawai BRI. Di tengah perburuan pelaku lain, Kejaksaan pun memastikan masih mendalami aliran uang hasil kejahatan.

Harli menjelaskan, sampai saat ini kasus tersebut terus dikembangkan oleh penyidik. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 21 Des 2025 18:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

8 Ribu Peserta Ramaikan Smaga Running Fest 1 Ponorogo Dibuka Lisdyarita

Ponorogo, beritaplus.id | OSIS SMAN 3 Ponorogo patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Bagaimana tidak, organisasi siswa intra sekolah yang dipimpin ...
Minggu, 21 Des 2025 16:11 WIB | Politik dan Pemerintahan

Konfercab Serentak Jatim Tetapkan Iwan Efendi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sampang

SURABAYA, Beritaplus.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sampang resmi memiliki nakhoda baru. H. Iwan Efendi ditetapkan sebagai Ketua DPC ...
Minggu, 21 Des 2025 13:22 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar : Abdi Masyarakat Desa Jembatan Harapan Rakyat dan Program Negara

Ponorogo - beritaplus.id | Di pagi yang penuh berkah ini, sebagai seorang pemimpin desa, saya merenungkan makna mendalam amanah yang diemban. Jabatan Kepala ...
Minggu, 21 Des 2025 11:41 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina, Jadi Favorit Keluarga Saat Nataru

Jakarta, beritaplus.id – Kehadiran Serambi MyPertamina sebagai tempat singgah sementara gratis selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) m ...
Minggu, 21 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Merasa Wilayahnya "Dinjak-Injak" Pemilik Warkop Plus. Warga Nogosari Desak Kades Lapor Balik Ke Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga, BPD, Tokoh Masyarakat dan Agama mendesak Sunariyah Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan melaporkan balik ...
Minggu, 21 Des 2025 09:00 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMKN 7 Surabaya Terima Hibah Unit Kendaraan dari BI Jatim

Surabaya, beritaplus.id — SMKN 7 Surabaya resmi menerima hibah unit kendaraan operasional dari Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur.  Hibah tersebut me ...