x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Peduli Keselamatan, Perhatikan Hal Penting Ketika Berkendara Di Jalan Tol

Avatar Anis Safitri

Ekbis dan Hiburan

Jalan tol adalah tulang punggung prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari. Bagi pemilik kendaraan Suzuki yang mengutamakan efisiensi dan kenyamanan, seringkali menjadikan tol sebagai solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.

Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.”

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat kembali oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

1. Perhatikan Batas Kecepatan

Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

4. Memahami arti marka garis

Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.

Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

Rasa aman serta nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama.

“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” tutup Joshi. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 04:24 WIB | Peristiwa

Peringati HUT ke-81 Jatim, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Berikan Layanan Perbaikan Elektronik Gratis

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan bersama SMK N ...
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peduli Sesama, DPD PSI Kabupaten Pasuruan Gelar Jumat Berkah 

Pasuruan, beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi bersama Dewi Pertiwi Pasuruan ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:05 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Gandeng PLN dan Len Industri Perkuat Ekosistem Program Motor Listrik Nasional

Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung program Motor Listrik Nasional (Molinas) yang dicanangkan pemerintah. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:36 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi dan Pastikan Keandalan Layanan bagi Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id — Pertamina Patra Niaga terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:31 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

Banyumas, beritaplus.id – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Koperasi mulai mengembangkan ekosistem pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:28 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo Gelar Cek Kesehatan Gratis

Ponorogo, beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo menggelar bakti sosial berupa p ...
Kamis, 29 Okt 2026 14:13 WIB | Peristiwa

Semarak Bulan Bahasa 2026 di SMPN 1 Ponorogo, Diikuti 542 Peserta dari Sekolah Negeri dan Swasta

Ponorogo, beritaplus.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Nurhadi Hanuri, M.M., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Semarak Bulan Bahasa d ...
Kamis, 29 Okt 2026 12:44 WIB | Peristiwa

Forkot Laporkan 6 Perusahaan Rokok di Sumenep ke Bea Cukai, Diduga Salahgunakan Pita Cukai

Pamekasan, beritaplus.id - Aktivis muda yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) melaporkan enam perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep ke Bea Cukai ...
Kamis, 29 Okt 2026 11:45 WIB | TNI dan Polri

NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

Jakarta, beritaplus.id | Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC) mengapresiasi kerja sama penegakan hukum ...
Kamis, 29 Okt 2026 07:17 WIB | TNI dan Polri

Tegas dan Tanpa Kompromi! Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Kriminalitas

PASURUAN KOTA, Beritaplus.id – Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Triyoga, menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak k ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Lepas Kontingen POPDA 2026, Ponorogo Targetkan Tembus 10 Besar Jawa Timur

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan kontingen daerah mampu menembus peringkat 10 besar dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar D ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:49 WIB | Peristiwa

Khidmat dan Penuh Semangat Patriotisme, SMPN 1 Ponorogo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

PONOROGO, Beritaplus.id – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 1 Ponorogo menggelar upacara bendera di halaman sekolah, Rabu (28/10/2026). K ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:44 WIB | Peristiwa

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda ...