x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PUSAKA Desak Kejari Usut Kasus Mafia Tanah di Tambaksari

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari didampingi Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka mendesak kejaksaan mengusut kasus mafia tanah yang diduga melibatkan para penggede (Pejabat) dan mengembalikan sertifikat pemohon yang saat masih di pihak BPN.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA mengatakan, kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret lima terdakwa, tiga sudah divonis dan dua lainnya masih DPO masih sisakan masalah.

"Kasus pungli Tambaksari masih sisakan masalah. Karena barang bukti (BB) yang disita Kejaksaan berupa sertifikat sampai saat ini belum dikembalikan ke pemohon," kata Lujeng Sudarto mendampingi belasan warga (Pemohon Sertifikat) saat audensi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024).

Lujeng meminta Kejaksaan serius mengembangkan kasus pungli ini ke mafia tanahnya. Ia menduga, dikasus mafia tanah banyak penggede terlibat.
"Ada dugaan banyak penggede yang terlibat," tandasnya.

Ia contohkan, Hermanto salah satu pemohon sertifikat program Redistribusi Tanah yang telah membayar Rp 9 juta ke panitia. Setelah diproses, muncul nama orang lain yakni Novi Hariyanto. "Ini kan aneh wong NH bukan asli warga Tambaksari juga bukan penggarap namun tiba-tiba memiliki sertifikat. Lalu dasar sebagai pemohon sertifikat itu apa," tanya Lujeng.

Lebih herannya lagi, sejumlah penggarap lahan yang sudah puluhan tahun. Lahannya dimiliki segelintir orang. Untuk itu, ia meminta tim kejaksaan segera melakukan pendalami di kasus mafia tanahnya. Lujeng mengapresiasi keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap kasus pungli pada program resdistribusi tanah. Namun, dikasus mafia tanah belum disentuh oleh kejaksaan.

Intinya warga (Pemohon sertifikat), pihak kejaksaan membantu mengembalikan sertifikat warga yang kini masih di pihak BPN Kabupaten Pasuruan. "Warga atau pemohon hanya minta kejaksaan membantu mengembalikan sertifikat yang kini ditangan BPN untuk dikembalikan sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto pastikan akan membantu warga atau pemohon untuk mendapat sertifikatnya kembali. "Prinsipnya kita akan membantu warga untuk mendapatkan sertifikatnya kembali," tegas Kajari.

Terkait kasus mafia tanah yang pernah dilaporkan ke kejaksaan. Kajari akan pelajari dulu kontruksi kasusnya dengan melihat hasil putusan dari pengadilan Tipikor. Dengan menggali dan melakukan inventaris perkara dengan melihat fakta-fakta dipersidangan.

"Mulai dari salinan putusan, keterangan saksi, begitu juga dengan keterangan lainnya seperti apa. Semua kita pelajari dulu," urainya.

Putusan pengadilan, sebut Kajari, satu bendel tanah 26 bidang tanah dan 291 bidang tanah yang telah diterbitkan BPN dikembalikan ke pada pemohon melalui kantor BPN.

Kajari pastikan lagi, pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum bukan kepastian hukum. Tapi tujuan penegakan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Sekedar mengingat, ketiga terdakwa diantaranya Jatmiko (Kades Tambaksari), Cariadi (Ketua Panitia Kelompok Pemohon) dan Suwaji (anggota LSM GEMA) telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan dua orang Siti Fikriyah dan M. Hanafiah LSM GEMA masih buron.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...
Rabu, 31 Des 2025 11:40 WIB | Peristiwa

Pemdes Bambe – Driyorejo Gresik Lakukan Pembinaan Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Narkoba

Gresik, Beritaplus.id - Dipenghujung tahun pemerintahan desa Bambe menjalankan program yang tertuang dalam APBDes tahun berjalan 2025 dengan melakukan ...
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...
Selasa, 30 Des 2025 19:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan ...
Selasa, 30 Des 2025 16:27 WIB | Peristiwa

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir ...
Senin, 29 Des 2025 21:48 WIB | Peristiwa

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik ...