x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PUSAKA Desak Kejari Usut Kasus Mafia Tanah di Tambaksari

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari didampingi Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka mendesak kejaksaan mengusut kasus mafia tanah yang diduga melibatkan para penggede (Pejabat) dan mengembalikan sertifikat pemohon yang saat masih di pihak BPN.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA mengatakan, kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret lima terdakwa, tiga sudah divonis dan dua lainnya masih DPO masih sisakan masalah.

"Kasus pungli Tambaksari masih sisakan masalah. Karena barang bukti (BB) yang disita Kejaksaan berupa sertifikat sampai saat ini belum dikembalikan ke pemohon," kata Lujeng Sudarto mendampingi belasan warga (Pemohon Sertifikat) saat audensi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024).

Lujeng meminta Kejaksaan serius mengembangkan kasus pungli ini ke mafia tanahnya. Ia menduga, dikasus mafia tanah banyak penggede terlibat.
"Ada dugaan banyak penggede yang terlibat," tandasnya.

Ia contohkan, Hermanto salah satu pemohon sertifikat program Redistribusi Tanah yang telah membayar Rp 9 juta ke panitia. Setelah diproses, muncul nama orang lain yakni Novi Hariyanto. "Ini kan aneh wong NH bukan asli warga Tambaksari juga bukan penggarap namun tiba-tiba memiliki sertifikat. Lalu dasar sebagai pemohon sertifikat itu apa," tanya Lujeng.

Lebih herannya lagi, sejumlah penggarap lahan yang sudah puluhan tahun. Lahannya dimiliki segelintir orang. Untuk itu, ia meminta tim kejaksaan segera melakukan pendalami di kasus mafia tanahnya. Lujeng mengapresiasi keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap kasus pungli pada program resdistribusi tanah. Namun, dikasus mafia tanah belum disentuh oleh kejaksaan.

Intinya warga (Pemohon sertifikat), pihak kejaksaan membantu mengembalikan sertifikat warga yang kini masih di pihak BPN Kabupaten Pasuruan. "Warga atau pemohon hanya minta kejaksaan membantu mengembalikan sertifikat yang kini ditangan BPN untuk dikembalikan sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto pastikan akan membantu warga atau pemohon untuk mendapat sertifikatnya kembali. "Prinsipnya kita akan membantu warga untuk mendapatkan sertifikatnya kembali," tegas Kajari.

Terkait kasus mafia tanah yang pernah dilaporkan ke kejaksaan. Kajari akan pelajari dulu kontruksi kasusnya dengan melihat hasil putusan dari pengadilan Tipikor. Dengan menggali dan melakukan inventaris perkara dengan melihat fakta-fakta dipersidangan.

"Mulai dari salinan putusan, keterangan saksi, begitu juga dengan keterangan lainnya seperti apa. Semua kita pelajari dulu," urainya.

Putusan pengadilan, sebut Kajari, satu bendel tanah 26 bidang tanah dan 291 bidang tanah yang telah diterbitkan BPN dikembalikan ke pada pemohon melalui kantor BPN.

Kajari pastikan lagi, pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum bukan kepastian hukum. Tapi tujuan penegakan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Sekedar mengingat, ketiga terdakwa diantaranya Jatmiko (Kades Tambaksari), Cariadi (Ketua Panitia Kelompok Pemohon) dan Suwaji (anggota LSM GEMA) telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan dua orang Siti Fikriyah dan M. Hanafiah LSM GEMA masih buron.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:33 WIB | Peristiwa

Harlah 1 Abad NU RSU Muslimat Ponorogo Gelar Baksos dan Soft Opening Gedung Gus Dur

Ponorogo, beritaplus.id | RSU Muslimat Ponorogo di satu abad NU ini sudah memiliki rumah sakit yang megah yang merupakan rumah sakit NU satu-satunya di area ...
Sabtu, 31 Jan 2026 12:30 WIB | Peristiwa

Pemeriksaan Visus pada Siswa Sekolah Dasar: Langkah Awal Mendukung Proses Belajar

oleh : Clarasita Khairani, Mahasiswa KKN Reguker 1 Unand 2026 Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Kesehatan mata kerap menjadi prasyarat yang terlupakan ...