x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Camat Wringinanom Tanggapi Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 10 Agu 2024 10:42 WIB
Politik dan Pemerintahan

Gresik, Beritaplus.id - Pemberhentian IR (39 tahun) sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintah Desa (Pemdes) Kesamben Kulon mulai diproses oleh pihak Pemerintah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Informasi tersebut disampaikan Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, pada Kamis 8 Agustus 2024.

"Ya pak. Ini lagi proses penghentian perangkat (desa)," kata Camat Wringinanom saat dimintai tanggapan tentang pengajuan pengunduran diri IR.

Diberitakan sebelumnya, IR diduga selingkuh dengan YL (42 tahun). Informasi seorang nara sumber kepada wartawan, IR dan YL masing-masing punya pasangan sah. Suami YL merupakan seorang pengusaha terkemuka di Desa Kesamben Kulon. Menurut sumber tersebut, hubungan terlarang tersebut dijalin keduanya selama 5 bulan sebelum akhirnya terbongkar oleh anak dari YL melalui smartphone milik YL yang diservice.

Saat smartphone tersebut normal lagi setelah diservice, dari storage muncullah data-data berisi foto dan video syur antara YL dan IRW. Kemudian anak dari YL mengadu ke suami YL, yaitu inisial Sdr. Trm. Dari pengaduan itulah, Trm tidak terima dan menggugat cerai YL.

"YL itu janda sebelum nikah dengan Trm. Lalu dinikahi oleh Trm. Pernikahan YL dan Trm tidak punya anak. Anak yang sekarang merupakan anak dari YL, dari pernikahan sebelum dengan Trm," kata seorang narasumber, Kamis 8 Agustus 2024.

Dia juga menyebutkan, IR statusnya saat berselingkuh sudah punya istri dan 3 orang anak. Dia juga aktif sebagai perangkat Desa Kesamben Kulon. Akibat perbuatan itu, jabatan IR diujung tanduk.

Mantan suami YL, Trm menuntut agar IR menikahi mantan istrinya tersebut. Tuntutan lain ialah mengundurkan diri jadi perangkat Desa Kesamben Kulon. Dari kedua tuntutan tersebut, digelar mediasi di rumah Trm.

Mediasi disaksikan Kepala Dusun dan istri dari IR. Sambil tertunduk, IR menerima tuntutan dari Trm. Lalu IR membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai perangkat Desa Kesamben Kulon.

Surat pengunduran diri IR sudah diterima Kepala Desa (Kades) Kesamben Kulon, Aspari. Kades kemudian menerbitkan surat peringatan (SP-1) dan SP-2. Sayangnya, ujar narasumber Beritaplus.id, jika cuma SP-2, artinya ada indikasi mempertahankan IR yang statusnya sebagai salah satu Kasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Kesamben Kulon.

"Surat pengunduran diri sudah diterima Kades Kesamben Kulon dan Camat Wringinanom. Pak Camat merekomendasikan agar IR diberhentikan karena sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Tapi pihak Desa (Pemdes Kesamben Kulon) cuma mengeluarkan SP-2. Tidak diberhentikan. Jika tidak diberhentikan, Desa kami menanggung malu oleh ulah oknum Perangkat," kata narasumber tersebut. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 22 Des 2024 16:06 WIB | Peristiwa
HUT LSM FPSR ke-10 Gelar Santunan untuk 600 Anak Yatim dan Dhuafa ...
Minggu, 22 Des 2024 15:21 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Kades Sumbersuko, Saiful Ma'arif tegaskan untuk memperhentikan atau mencopot seorang perangkat desa harus ada putusan Inkrah dari ...
Sabtu, 21 Des 2024 16:41 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan semakin seru. Meskipun, menuaikan badai protes, Ketua DPRD ...