x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Walikota Madiun Maafkan Penghina Dirinya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Avatar
beritaplus.id
Senin, 13 Apr 2020 21:36 WIB
Peristiwa

Madiun-beritaplus.id | Penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Madiun Maidi, RHS (26) yang ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota 14 Maret lalu, akhirnya minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (13/4/2020).

Dalam konferensi Pers RHS terus menunduk disamping Walikota Madiun H. Maidi, ia mengaku salah telah mengunggah di akun Facebook miliknya.

“Saya telah melakukan perbuatan salah atau keliru, menuding Pak Jokowi (Presiden RI) dan Pak Maidi (Walikota Madiun), tidak sesuai kenyataan.

Lalu, penghinaan itu saya unggah di Facebook,” ujar RHS.

Atas perbuatan itu, tambahnya, dari lubuk hati paling dalam Ia meminta maaf dan menyesali perbuatan itu.

“Saya mohon sekiranya Bapak Maidi memaafkan, perbuatan saya. Semua itu akibat emosional belaka, sekali lagi saya mohon maaf, Bapak,” ujar RHS sembari terus menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi dan Bangsa Indonesia, atas penghinaan itu.

“Saya juga meminta maaf, keluarga besar Bapak Jokowi dan Bangsa Indonesia. Apa yang telah saya perbuat adalah kesalahan besar, saya harus pertanggungjawabkan,” ujarnya lirih.

Menanggapi hal itu, Maidi mengatakan secara pribadi memberikan maaf atas penghinaan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan.

“Saya berpesan lain kali agar berhati-hati dalam menyampaikan suatu tulisan di media sosial, sebab bisa berdampak pada hukum,” ujarnya.

Sekedar diketahui, RHS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, di rumah kerabatnya Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, 14 Maret 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook (FB) Rio Setiyono yang diduga menghina Walikota Madiun Maidi dan Presiden Joko Widodo. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan RHS diamankan beserta barang bukti handphone digunakan untuk memposting komentar bernada penghinaan dan pencemaran nama baik kepada pejabat publik.

Motif postingan komentar negatif dari pria pengangguran itu, hanya iseng semata. Akibat perbuatannya, RHS dijerat pasal 45 ayat 3 UURI nomor 19/2016 perubahan atas UURI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Trsnsaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dari peristiwa itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan media sosial secara baik. Jangan asal upload atau share tidak jelas, sebab bisa berdampak hukum,” ujar Iptu Fatah Meliana lagi. (deddy)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 22 Nov 2024 22:09 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Mengejutkan! Hasil Survei yang dikeluarkan The Republic Institute (TRI) terkini elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati ...
Jumat, 22 Nov 2024 19:15 WIB | Hukum dan Kriminal
Jakarta, beritaplus.id | Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru dilantik Presiden Prabowo ...
Jumat, 22 Nov 2024 17:24 WIB | Hukum dan Kriminal
Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Gresik, Naik ke Penyidikan ...