x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Walikota Madiun Maafkan Penghina Dirinya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Madiun-beritaplus.id | Penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Madiun Maidi, RHS (26) yang ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota 14 Maret lalu, akhirnya minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (13/4/2020).

Dalam konferensi Pers RHS terus menunduk disamping Walikota Madiun H. Maidi, ia mengaku salah telah mengunggah di akun Facebook miliknya.

“Saya telah melakukan perbuatan salah atau keliru, menuding Pak Jokowi (Presiden RI) dan Pak Maidi (Walikota Madiun), tidak sesuai kenyataan.

Lalu, penghinaan itu saya unggah di Facebook,” ujar RHS.

Atas perbuatan itu, tambahnya, dari lubuk hati paling dalam Ia meminta maaf dan menyesali perbuatan itu.

“Saya mohon sekiranya Bapak Maidi memaafkan, perbuatan saya. Semua itu akibat emosional belaka, sekali lagi saya mohon maaf, Bapak,” ujar RHS sembari terus menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi dan Bangsa Indonesia, atas penghinaan itu.

“Saya juga meminta maaf, keluarga besar Bapak Jokowi dan Bangsa Indonesia. Apa yang telah saya perbuat adalah kesalahan besar, saya harus pertanggungjawabkan,” ujarnya lirih.

Menanggapi hal itu, Maidi mengatakan secara pribadi memberikan maaf atas penghinaan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan.

“Saya berpesan lain kali agar berhati-hati dalam menyampaikan suatu tulisan di media sosial, sebab bisa berdampak pada hukum,” ujarnya.

Sekedar diketahui, RHS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, di rumah kerabatnya Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, 14 Maret 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook (FB) Rio Setiyono yang diduga menghina Walikota Madiun Maidi dan Presiden Joko Widodo. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan RHS diamankan beserta barang bukti handphone digunakan untuk memposting komentar bernada penghinaan dan pencemaran nama baik kepada pejabat publik.

Motif postingan komentar negatif dari pria pengangguran itu, hanya iseng semata. Akibat perbuatannya, RHS dijerat pasal 45 ayat 3 UURI nomor 19/2016 perubahan atas UURI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Trsnsaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dari peristiwa itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan media sosial secara baik. Jangan asal upload atau share tidak jelas, sebab bisa berdampak hukum,” ujar Iptu Fatah Meliana lagi. (deddy)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Jan 2026 16:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 dan Resmikan Bait Kata School 

Jombang – beritaplus. id |Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara resmi membuka Festival Cublak Suweng 2026 sekaligus meresmikan Bait Kata School Jombang s ...
Jumat, 16 Jan 2026 15:39 WIB | Peristiwa

Puluhan Pegiat Sejarah Gelar Peringatan 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams di Ploso

Jombang – beritaplus.id | Puluhan pegiat dan pecinta sejarah menggelar rekonstruksi bersejarah untuk memperingati kedatangan penulis asal Amerika Serikat, C ...
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dua Thropi dalam Satu Pekan MTsN 3 Ponorogo Konsisten dalam Pembinaan Basket Ball

Ponorogo, beritaplus.id | MTs.N 3 Ponorogo madrasah prestasi. Bagaimana tidak, madrasah yang dipimpin Nyamiran, M.Pd.I ini berkomitmen mengembangkan potensi ...
Jumat, 16 Jan 2026 05:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Spapo Bersholawat Puncak HUT ke-47 SMPN 4 Ponorogo Hadirkan Gus M.Salsaladin dan Gus Farhan Lil Ulil

Ponorogo, beritaplus.id | Gema sholawat yang dimainkan hadroh Biajmala Dzikro terdengar sayup-sayup dari gedung Kesenian Ponorogo Kamis (15/1/2026) malam. SMP ...
Kamis, 15 Jan 2026 17:45 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo Berikan Penyuluhan Bullying di SDN 1 Gegeran

Ponorogo, beritaplus.id | Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Polsek Sukorejo menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) ...
Kamis, 15 Jan 2026 16:57 WIB | Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan ...