x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Walikota Madiun Maafkan Penghina Dirinya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Madiun-beritaplus.id | Penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Madiun Maidi, RHS (26) yang ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota 14 Maret lalu, akhirnya minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (13/4/2020).

Dalam konferensi Pers RHS terus menunduk disamping Walikota Madiun H. Maidi, ia mengaku salah telah mengunggah di akun Facebook miliknya.

“Saya telah melakukan perbuatan salah atau keliru, menuding Pak Jokowi (Presiden RI) dan Pak Maidi (Walikota Madiun), tidak sesuai kenyataan.

Lalu, penghinaan itu saya unggah di Facebook,” ujar RHS.

Atas perbuatan itu, tambahnya, dari lubuk hati paling dalam Ia meminta maaf dan menyesali perbuatan itu.

“Saya mohon sekiranya Bapak Maidi memaafkan, perbuatan saya. Semua itu akibat emosional belaka, sekali lagi saya mohon maaf, Bapak,” ujar RHS sembari terus menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi dan Bangsa Indonesia, atas penghinaan itu.

“Saya juga meminta maaf, keluarga besar Bapak Jokowi dan Bangsa Indonesia. Apa yang telah saya perbuat adalah kesalahan besar, saya harus pertanggungjawabkan,” ujarnya lirih.

Menanggapi hal itu, Maidi mengatakan secara pribadi memberikan maaf atas penghinaan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan.

“Saya berpesan lain kali agar berhati-hati dalam menyampaikan suatu tulisan di media sosial, sebab bisa berdampak pada hukum,” ujarnya.

Sekedar diketahui, RHS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, di rumah kerabatnya Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, 14 Maret 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook (FB) Rio Setiyono yang diduga menghina Walikota Madiun Maidi dan Presiden Joko Widodo. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan RHS diamankan beserta barang bukti handphone digunakan untuk memposting komentar bernada penghinaan dan pencemaran nama baik kepada pejabat publik.

Motif postingan komentar negatif dari pria pengangguran itu, hanya iseng semata. Akibat perbuatannya, RHS dijerat pasal 45 ayat 3 UURI nomor 19/2016 perubahan atas UURI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Trsnsaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dari peristiwa itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan media sosial secara baik. Jangan asal upload atau share tidak jelas, sebab bisa berdampak hukum,” ujar Iptu Fatah Meliana lagi. (deddy)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Des 2025 18:00 WIB | Ekbis dan Hiburan

Stok dan Distribusi BBM di Banda Aceh Berangsur Pulih

Banda Aceh, beritaplus.id | Seiring proses pemulihan pasca bencana banjir, kondisi stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Banda Aceh berangsur membaik. Berdasarkan ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:57 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Titik Serambi MyPertamina, Berikan Kenyamanan untuk Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga m ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:53 WIB | Ekbis dan Hiburan

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Peduli Tembus Kampung Sunting yang Terisolasi

Aceh Tamiang, beritaplus.id – Kampung Sunting, berjarak 23 kilometer dari pusat kota Aceh Tamiang. Biasanya jarak ini ditempuh dalam waktu 45 menit, namun p ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Pasuruan, beritaplus.id | Misteri penyebab meninggalnya ZK (18) seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol masih abu-abu atau ...
Sabtu, 20 Des 2025 12:41 WIB | Peristiwa

Wiwik Tri Hariyati Law Firm Hadir, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat

Pasuruan, beritaplus.id| Sebuah kantor hukum telah hadir di wilayah Bangil Wiwik Tri Hariyati law firm partner yang siap memberikan ruang keadilan untuk semua. ...
Jumat, 19 Des 2025 15:28 WIB | TNI dan Polri

Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif

Ponorogo, beritaplus.id | Jelang perayaan Natal 2025 dan libur tahun baru 2026 (Nataru) Polres Ponorogo bersama TNI dan Polri menggelar Apel Gelar Pasukan ...