x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

12 Orang Diamankan Satreskrim Polres Tuban, Diduga Memeras Pengusaha Tambang

Avatar Bayu

Hukum dan Kriminal

Tuban, Beritaplus.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan 12 orang dari berbagai kota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu (07/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB, di lokasi tambang milik N (58 tahun) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam melakukan aksinya, para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang. Tak hanya itu, para pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan "dilarang melintas" serta menutup area tambang.

Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp 200 juta.

"Awal permintaannya dua ratus juta, namun dealnya diserahkannya dua puluh juta rupiah," ungkap AKBP Oskar saat press release pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Mapolres Tuban.

Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) pemerhati lingkungan.

"Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kami persangkakan," terang Kapolres Tuban.

Kepada awak media, AKBP Oskar menuturkan, dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.

"Kalau disini baru pertama kali," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku anggota sebagai anggota organisasi masyarakat.

"Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi," ucapnya.

Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka, Rianto menjelaskan, hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.

"Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu," terangnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Adapun inisial para pelaku antara lain :

1. MS (55 tahun), warga Desa Bangunrejo, Kabupaten Tuban;
2. Sh (48 tahun), warga Kelurahan Pancalaksana, Kota Serang:
3. Sn (46 tahun), warga Desa Lamongrejo, Kabupaten Lamongan;
4. MARG (58 tahun), warga Desa Mojoagung, Kabupaten Tuban;
5. JHM (29 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;
6. AS (42 tahun), warga Desa Sendangrejo, Kabupaten Tuban;
7. SA (42 tahun), warga Desa Bawangan, Kabupaten Jombang;
8. RN (34 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;
9. Ml (45 tahun), warga Desa Wiyu, Kabupaten Mojokerto;
10. MR (41 tahun), warga Setia Budi Kota, Jakarta Selatan;
11. EK (38 tahun), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Gresik;
12. MR (42 tahun), warga Desa Dagangan, Kabupaten Tuban;

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...
Senin, 26 Jan 2026 14:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Berdampak Nyata Bukan Sekadar Formalitas

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027 ...
Senin, 26 Jan 2026 05:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Futsal Championship ke-19, Diikuti 62 Tim se-Eks Karesidenan Madiun hingga Trenggalek

Ponorogo, beritaplus.id | Kembali SMA Negeri 2 Ponorogo yang dinahkodai Mursid menggelar Smada Futsal Championship (SFC) ajang bergengsi pelajar di bidang ...
Senin, 26 Jan 2026 03:01 WIB | Peristiwa

Kwarcab Ponorogo Gelar KMD, Diikuti 42 Peserta dari Mahasiswa UMPO

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka membekali pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dasar sebagai pembina pramuka yang profesional dan berkarakter Kwartir ...
Senin, 26 Jan 2026 02:58 WIB | Peristiwa

Pengurus FPK Pasuruan Raya Terbentuk. Ki Bagong Tekankan Solid dan Melestarikan Budaya  

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua Umum (Ketum) Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto melantik pengurus FPK Pasuruan Raya priode ...