x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

12 Orang Diamankan Satreskrim Polres Tuban, Diduga Memeras Pengusaha Tambang

Avatar Bayu

Hukum dan Kriminal

Tuban, Beritaplus.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan 12 orang dari berbagai kota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu (07/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB, di lokasi tambang milik N (58 tahun) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam melakukan aksinya, para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang. Tak hanya itu, para pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan "dilarang melintas" serta menutup area tambang.

Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp 200 juta.

"Awal permintaannya dua ratus juta, namun dealnya diserahkannya dua puluh juta rupiah," ungkap AKBP Oskar saat press release pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Mapolres Tuban.

Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) pemerhati lingkungan.

"Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kami persangkakan," terang Kapolres Tuban.

Kepada awak media, AKBP Oskar menuturkan, dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.

"Kalau disini baru pertama kali," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku anggota sebagai anggota organisasi masyarakat.

"Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi," ucapnya.

Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka, Rianto menjelaskan, hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.

"Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu," terangnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Adapun inisial para pelaku antara lain :

1. MS (55 tahun), warga Desa Bangunrejo, Kabupaten Tuban;
2. Sh (48 tahun), warga Kelurahan Pancalaksana, Kota Serang:
3. Sn (46 tahun), warga Desa Lamongrejo, Kabupaten Lamongan;
4. MARG (58 tahun), warga Desa Mojoagung, Kabupaten Tuban;
5. JHM (29 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;
6. AS (42 tahun), warga Desa Sendangrejo, Kabupaten Tuban;
7. SA (42 tahun), warga Desa Bawangan, Kabupaten Jombang;
8. RN (34 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;
9. Ml (45 tahun), warga Desa Wiyu, Kabupaten Mojokerto;
10. MR (41 tahun), warga Setia Budi Kota, Jakarta Selatan;
11. EK (38 tahun), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Gresik;
12. MR (42 tahun), warga Desa Dagangan, Kabupaten Tuban;

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 08 Jan 2026 18:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum  ...
Kamis, 08 Jan 2026 17:29 WIB | Peristiwa

Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

Jombang - beritaplus.id | Deru mesin motor trail memecah kesunyian hutan di Kecamatan Plandaan, Kamis (8/1/2026). Di atas kendaraan taktis tersebut, Bupati ...
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...