x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejanggalan Penyajian Laporan Keuangan BUMD Milik Pemkab Bangkalan

Avatar M. Ruslan

Investigasi

Bangkalan, beritaplus.id - Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah membangun perekonomian daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah, pelayanan umum atau jasa dan bisnis lainnya. Adapun jenis BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang di dalam situs resminya www.ptsdbperseroda.co.id mendeklarasikan terwujudnya Badan Usaha Milik Daerah (perseroda) yang profesional, berdaya saing, dengan tata kelola yang baik dan bersih (good and clean corporate) dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate government demi terciptanya iklim perekonomian daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam situs web resmi PT Sumber Daya Bangkalan tersebut, dapat diketahui kegiatan bisnis yang dijalankan adalah pengelolaan Gedung Rato Ebuh, bisnis advertising (reklame), dan persewaan alat berat wales.

Kritik keras disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih terkait kejanggalan Laporan Keuangan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Dalam laporan keuangan tahun anggararan 2022 disebutkan modal saham sebesar Rp. 71.470.000.000. Padahal seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan, modal PT Sumber Daya Bangkalan sebesar Rp. 78.000.000.000.

Muhammad Rosul Mochtar selaku Ketua Gerakan Bangkalan Bersih menyampaikan keheranannya terkait perbedaan Perda Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 dan Neraca tahun 2022 tentang modal PT Sumber Daya Bangkalan. Apalagi perbedaannya cukup banyak, yakni sebesar Rp. 6.530.000.000.

Menurut Rosul, pihaknya memperoleh informasi bahwa modal sebagaimana tersebut dalam PP nomor 1 tahun 2022 diduga berasal dari lanjutan perjanjian jual-beli minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan PT MKS pasca kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Bupati Bangkalan.

LSM Gerakan Bangkalan Bersih juga mempertanyakan rekening investasi dan penyertaan modal sebesar Rp. 22.415.178.600 dalam neraca PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tahun anggaran 2022, yang ternyata meningkat sebesar Rp. 9.621.228.647 pada neraca tahun 2023.

Menurut Rosul, rekening investasi dan penyertaan diduga adalah rekening pencatatan investasi dan penyertaan PT Sumber Daya Bangkalan kepada pihak ketiga yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

"Bagaimana mungkin investasi dan penyertaan modal meningkat hampir Rp. 10 miliar di tahun 2023," tanya Rosul.

Dari kejanggalan Laporan Keuangan PT Sumber Daya Bangkalan tahun 2022 dan 2023, Gerakan Bangkalan Bersih menduga ada tindak pidana korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan diluar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), Yudha Alihamsyah dikonfirmasi melalu telpon selulernya belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...