Mojokerto - beritaplus.id | Kasus Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Mojokerto, akibat permintaan rujuk ditolak, M Yaudik (34) warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, nekat menganiaya strinya sendiri.
Pelaku nekat membacok istrinya Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, dengan menggunakan pisau dapur.
Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, kasus penganiayaan yang mengarah pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin pagi (13/4/2020).
Kronologi kejadian, Pelaku menghadang korban yang mengendarai sepeda motor saat berangkat bekerja. Lantaran permintaan rujuk ditolak korban, Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam, yaitu pisau dapur, dari balik bajunya dan langsung menusukkan ke arah korban lalu memukuli korban," kata Prima dikutip laman Surya, Senin (13/4/2020).
Kasareskrim mengatakan akibat penganiayaan korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan kiri, siku tangan kanan dan punggung akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku secara bertubi-tubi memukul korban di bagian hidung dan wajah.
Warga setempat menolong korban dan melerai pertikaian yang terjadi di pinggir jalan raya tersebut.
"Korban dievakuasi ke rumah sakit RSI Sakinah untuk mendapat perawatan medis kondisinya membaik sekarang dalam tahap pemulihan," jelasnya.
Pihak Kepolisian masih mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah melakukan penganiyaan. Polisi sudah mengantongi identitas dan mengetahui tempat persembunyian pelaku.
"Kami masih memburu pelaku keberadaannya terlacak semoga bisa cepat tertangkap," ujar Prima.
Ditambahkannya, hasil dari proses identifikasi olah TKP di lokasi kejadian ditemukan pisau dapur yang masih terdapat bekas bercak darah.
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/80/IV/2020/Jatim/Res Mjk, pada 13 April 2020 tentang Tindak Pidana KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian penganiayaan terhadap korban yang berstatus Pasutri," pungkasnya. (wahyu)
Editor : Redaksi