x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Alami Perbuatan Tak Menyenangkan Saat Liputan, Pria Ini Datangi Polda Jatim

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

Surabaya, beritaplus.id - Dodik Firmansyah dari Kantor Hukum Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat Jalan Peneleh nomer 128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jawa Timur (Jatim). Maksud kedatangannya untuk mengadukan Manajemen Developer Perumahan Darmo Hill Surabaya, berinisial PR.

Dodik Firmansyah melaporkan PR atas kuasa dari kliennya berinisia R (56 tahun) yang berprofesi sebagai wartawan. Dijelaskan Dodik, Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Advokat Dodik Firmansyah menuturkan, kronologi kejadian bermula, saat kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 WIB datang ke Perumahan Darmo Hill untuk melakukan peliputan demo.

"Setibanya disana (Perumahan Darmo Hill, klient saya dizolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo kemudian memarkir kan sepedanya disebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan ditempat tersebut," tuturnya, Senin (19/08/2024).

"Klien ditanya oleh seseorang, apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana. Klien saya menjawab, jika saya sudah izin kepada warga. Tapi jika kepada pihak pengembang, klien saya akan melakukan izin pada pihak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ronal berkata, "Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga di salah satu pos yang ada disana. Lalu saya memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut. Kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan."

Lanjut Ronal, "Saya memasuki kawasan kantor. Lalu disana saya melihat wanita paruh baya seperti resepsionis, dan saya menanyakan kemana saya harus izin untuk meminta penjelasan. Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas Handphone saya dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah saya ambil. Tapi saya tidak mau. Id Card wartawan dirampas, dan meminta KTP. Saya semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek. Terakhir diingat, kata, 'Kamu itu wes tuwek' (Kamu sudah tua). Itu diulang-ulang terus," tandasnya.

Ronal mengaku, "Saya masih trauma terkait perkara ini. Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti seolah saya ini maling. Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis," ungkapnya.

Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Usai mengadukan perkara ini, di tempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, "Kami akan mengkaji terkait perkara ini." (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...
Rabu, 21 Jan 2026 07:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Oleh: Dzulhijjah Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Merdeka Malang Ponorogo – beritaplus.id | Perkembangan ilmu hukum dan psikologi saat ini memperlihatkan c ...