x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Alami Perbuatan Tak Menyenangkan Saat Liputan, Pria Ini Datangi Polda Jatim

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

Surabaya, beritaplus.id - Dodik Firmansyah dari Kantor Hukum Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat Jalan Peneleh nomer 128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jawa Timur (Jatim). Maksud kedatangannya untuk mengadukan Manajemen Developer Perumahan Darmo Hill Surabaya, berinisial PR.

Dodik Firmansyah melaporkan PR atas kuasa dari kliennya berinisia R (56 tahun) yang berprofesi sebagai wartawan. Dijelaskan Dodik, Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Advokat Dodik Firmansyah menuturkan, kronologi kejadian bermula, saat kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 WIB datang ke Perumahan Darmo Hill untuk melakukan peliputan demo.

"Setibanya disana (Perumahan Darmo Hill, klient saya dizolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo kemudian memarkir kan sepedanya disebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan ditempat tersebut," tuturnya, Senin (19/08/2024).

"Klien ditanya oleh seseorang, apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana. Klien saya menjawab, jika saya sudah izin kepada warga. Tapi jika kepada pihak pengembang, klien saya akan melakukan izin pada pihak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ronal berkata, "Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga di salah satu pos yang ada disana. Lalu saya memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut. Kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan."

Lanjut Ronal, "Saya memasuki kawasan kantor. Lalu disana saya melihat wanita paruh baya seperti resepsionis, dan saya menanyakan kemana saya harus izin untuk meminta penjelasan. Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas Handphone saya dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah saya ambil. Tapi saya tidak mau. Id Card wartawan dirampas, dan meminta KTP. Saya semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek. Terakhir diingat, kata, 'Kamu itu wes tuwek' (Kamu sudah tua). Itu diulang-ulang terus," tandasnya.

Ronal mengaku, "Saya masih trauma terkait perkara ini. Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti seolah saya ini maling. Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis," ungkapnya.

Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Usai mengadukan perkara ini, di tempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, "Kami akan mengkaji terkait perkara ini." (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...