Surabaya - beritaplus.id | Tanggal 21 Agustus ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Hari Juang Polri. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar pertama di Surabaya.
Upacara peringatan dimulai dengan menyanyikan lagu Mars Polri, yang kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dipimpin oleh Kapolri selaku inspektur upacara. Acara ini juga diisi dengan pembacaan sejarah singkat tentang Hari Juang Polri dan pembacaan naskah proklamasi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolri menjelaskan bahwa penetapan Hari Juang Polri merupakan hasil dari perjalanan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar dan senior Polri.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang dan mendalam, dengan menelusuri fakta-fakta sejarah yang ada, kita akhirnya sepakat untuk menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri,” ujar Kapolri.
Penetapan ini, menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah momen penting untuk mengingat dan menghormati perjuangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia
Hari Juang Polri diharapkan dapat menjadi simbol semangat dan dedikasi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat.
Kapolri juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan hari bersejarah ini. “Terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras mempersiapkan dan mewujudkan Hari Juang Polri. Ini adalah hasil dari kerja bersama yang patut kita banggakan,”tambahnya.
Dengan penetapan ini, 21 Agustus akan menjadi tanggal bersejarah yang diperingati setiap tahunnya oleh seluruh anggota Polri di seluruh Indonesia sebagai Hari Juang Polri.
Editor : Ida Djumila