x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Vonis Kasus Pupuk Ilegal PT Empat Lima Gresik, Ditunda

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

"Majelis Hakim belum mufakat untuk putusan," demikian bunyi keterangan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby. Artinya, sidang dengan terdakwa Faih Yasak ditunda pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sedianya, Faih Yasak selaku Direktur PT Empat Lima Gresik divonis dalam perkara pembuatan dan peredaran pupuk ilegal pada Rabu, 21 Agustus 2024. Majelis Hakim yang sedianya membacakan vonis dipimpin oleh Suparno.

"Sidang perkara pupuk ditunda seminggu,” kata Suparno.

Faih Yasak didakwa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho. Ditangkapnya Faih Yasak dari hasil pengembangan diamankannnya truk bermuatan pupuk oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Truk itu diamankan di Depo Penumpukan BJTI Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muiz Alamudi dan M. Hafid memperoleh informasi dari la tantar jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin.

Kemudian, Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap Totok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku pengirim yang berasal dari PT Empat Lima Gresik.

Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1  tujuan CV Makmur Tani yang berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Muatan pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan Direktur dari PT Empat Lima Gresik. Faih Yasak diketahui merupakan adik Ipar dari Abdul Sakur, yang mendapat order pengiriman pupuk ke Pontianak.

Faih Yasak dalam melakukan proses produksi menggunakan la tantara lain 2 unit mesin parabole sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 (satu) unit tungku pemanas.

Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak seberat 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.

Perbuatan Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

- 500 (lima ratus) Sak pupuk SP.36 Produksi PT Petro Pupuk Kimiam

- 1 (satu) unit container ICON dengan Nomor ZCIU 391379 1.

- 1 (satu) bendel Company Profile PT Empat Lima Gresik.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari Expedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna merah).

- 1 (satu) lembar release order RO 132712

- 1 (satu) lembar surat jalan No 45- 0030 dari PT Petro Pupuk Kimia.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari ekspedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna putih).

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik menuntut hukuman penjara terhadap Faih Yasak selama 7 bulan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut JPU Kejari Gresik, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari penelusuran Media Lintasperkoro.com, PT Empat Lima Gresik merupakan produsen pupuk merk GresikPhos. Pusat produksinya di Jalan Nanas, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 04:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt. Bupati Ponorogo Kukuhkan Bunda PAUD, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pelestarian Budaya Sejak Dini

Ponorogo, beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Kamis (22/1/2026) di Gedung ...
Kamis, 22 Jan 2026 20:47 WIB | Peristiwa

Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

Jombang - beritaplus.id |  Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Buka KCI ke-8 Nurhadi Hanuri : SMPN 2 Ponorogo Luar Biasa! Bangga Ikut KCI, Bangga Mengukir Prestasi

Ponorogo, beritaplus.id | Kompetisi Cerdas Istimewa (KCI) kembali digelar SMPN 2 Ponorogo dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...
Kamis, 22 Jan 2026 18:40 WIB | Politik dan Pemerintahan

HUT SMPN 3 Pulung Ke-28 Gelar Turnamen Bola Volly Antar Sekolah Dasar Pulung Bagian Timur

Ponorogo - beritaplus.id | Dalam usianya yang ke 28 tahun SMPN 3 Pulung komitmen dalam pengembangan bakat dan minat siswa-siswi. Sebagai sekolah prestasi ...
Kamis, 22 Jan 2026 17:24 WIB | TNI dan Polri

Polres Jombang Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 680 Botol Diamankan di Jogoroto

Jombang – beritaplus.id | Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan 680 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga berinisial A di Kecamatan J ...
Kamis, 22 Jan 2026 12:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah ...