x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Vonis Kasus Pupuk Ilegal PT Empat Lima Gresik, Ditunda

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

"Majelis Hakim belum mufakat untuk putusan," demikian bunyi keterangan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby. Artinya, sidang dengan terdakwa Faih Yasak ditunda pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sedianya, Faih Yasak selaku Direktur PT Empat Lima Gresik divonis dalam perkara pembuatan dan peredaran pupuk ilegal pada Rabu, 21 Agustus 2024. Majelis Hakim yang sedianya membacakan vonis dipimpin oleh Suparno.

"Sidang perkara pupuk ditunda seminggu,” kata Suparno.

Faih Yasak didakwa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho. Ditangkapnya Faih Yasak dari hasil pengembangan diamankannnya truk bermuatan pupuk oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Truk itu diamankan di Depo Penumpukan BJTI Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muiz Alamudi dan M. Hafid memperoleh informasi dari la tantar jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin.

Kemudian, Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap Totok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku pengirim yang berasal dari PT Empat Lima Gresik.

Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1  tujuan CV Makmur Tani yang berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Muatan pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan Direktur dari PT Empat Lima Gresik. Faih Yasak diketahui merupakan adik Ipar dari Abdul Sakur, yang mendapat order pengiriman pupuk ke Pontianak.

Faih Yasak dalam melakukan proses produksi menggunakan la tantara lain 2 unit mesin parabole sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 (satu) unit tungku pemanas.

Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak seberat 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.

Perbuatan Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

- 500 (lima ratus) Sak pupuk SP.36 Produksi PT Petro Pupuk Kimiam

- 1 (satu) unit container ICON dengan Nomor ZCIU 391379 1.

- 1 (satu) bendel Company Profile PT Empat Lima Gresik.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari Expedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna merah).

- 1 (satu) lembar release order RO 132712

- 1 (satu) lembar surat jalan No 45- 0030 dari PT Petro Pupuk Kimia.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari ekspedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna putih).

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik menuntut hukuman penjara terhadap Faih Yasak selama 7 bulan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut JPU Kejari Gresik, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari penelusuran Media Lintasperkoro.com, PT Empat Lima Gresik merupakan produsen pupuk merk GresikPhos. Pusat produksinya di Jalan Nanas, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 05 Feb 2026 21:39 WIB | Peristiwa

FORKOT Soroti Dugaan Praktik Pokir Bermasalah, Ancam Laporkan Seluruh Anggota DPRD Pamekasan ke KPK

PAMEKASAN, Beritaplus.id — Forum Kota (FORKOT) Pamekasan menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD K ...
Kamis, 05 Feb 2026 05:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Curhat Korban Banjir di Gempol Terima Bantuan Makanan Basi 

Pasuruan, beritaplus.id | Tinggi curah hujan melanda Pasuruan awal bulan Februari 2026 memberikan dampak luar biasa. Pasalnya, hujan deras tersebut di beberapa ...
Rabu, 04 Feb 2026 19:19 WIB | TNI dan Polri

Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL 

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, imbas kasus rekrutmen pegawai tenaga ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:55 WIB | TNI dan Polri

Peduli Warga Kapolsek Sukorejo Beri Bantuan Martini Desa Bangunrejo

Ponorogo, beritaplus.id - Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono,S.H., M.H., salurkan bantuan sosial kepada seorang warga ibu Martini di Desa ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:52 WIB | Peristiwa

Peresmian Gedung Baru TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh Sinergi Aisyiyah dan Muhammadiyah Yang Luar Biasa

Ponorogo, beritaplus.id | Guna memajukan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) khususnya di bidang pendidikan, TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh telah membangun gedung baru y ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:49 WIB | Peristiwa

Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Ponorogo - beritaplus.id | Kembali SMPN 1 yang dipimpin Imam Saifudin, S.Pd., M.Or menggelar Zapo Competition 2026 sebuah event yang menawarkan berbagai lomba ...