Pasuruan - beritaplus.id | Proyek TPS (Tempat Penampungan Sementara) sampah senilai Rp 350 juta terletak di Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol diduga tak sesuai spesifikasi. Mirisnya lagi, belum di fungsikan proyek bangunan bersumber hibah propinsi Jatim itu sudah rusak parah
Supardi salah seorang warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan mengatakan, proyek bangunan depan makam, cat putih tersebut rencananya dibuat TPS. Namun sampai saat ini belum difungsikan baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) atau pun warga.
"Rencananya dibuat TPS tapi belum difungsikan sampai sekarang," kata Supardi, Sabtu (22/8/2024).
Ia menyebut, kondisi bangunan memperhatinkan. Dibeberapa titik tembok bangunannya sudah ambrol. Tiang terbuat aluminium bengkok. Ada dugaan, proyek bangunan TPS dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB.
Dari pantauan beritaplus.id dilokasi nampak bangunan cat putih masih kosong belum difungsikan. Dibagian dalam bangunan terlihat platernya tembok mulai terkelupas. Beberapa tiang dari aluminium bengkok mau patah dan disangga menggunakan bambu. Proyek bangunan TPS informasinya dibangun Tahun 2022 dan dilaporkan oleh warga ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjuti proses hukumnya.
Sayangnya, sampai berita ini dinaikan Kepala Desa (Kades) Kejapanan, Rendy Saputra belum bisa dikonfirmasi terkait proyek bangunan TPS tersebut.
Editor : Ida Djumila