x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, JPU Kejari Bangil Banding

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, Beritaplus.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan memvonis ringan Nasiruddin, Terdakwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite. Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mengambil langkah banding.

Memori banding diajukan oleh JPU Kejari Bangil Reyga Jelindo pada Selasa, 20 Agustus 2024. Untuk diketahui, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Bil yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Enan Sugiarto dan anggotanya ialah Abang Marthen Bunga serta Indra Cahyadi membacakan vonis terhadap Nasiruddin.

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa H. Nasiruddin Bin Makidin (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," isi vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nasiruddin jauh dari tuntutan JPU. Dalam tuntutanya disidang pada Selasa, 06 Agustus 2024, Nasiruddin dituntut selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Terbongkarnya praktik usaha BBM ilegal yang dijalani oleh Nasiruddin dibongkar oleh Polres Pasuruan. Setelah melalui proses penyelidikan dan terbukti bersalah menyalahgunakan Pertalite ilegal, Nasiruddin dijadikan tersangka.

Dia disangka dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Terbongkarnya usaha BBM ilegal yang dijalani Nasiruddin ketika pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekira jam 10.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pasuruan mendapati informasi adanya penimbunan Pertalite bersubsidi di rumah Abdullah yang beralamatkan di Dusun Gembyang RT. 01 RW. 03, Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Tim dari Satreskrim Polres Pasuruan menggrebek gudang tempat penimbunan BBM tersebut. Setelah itu, BBM ilegal tersebut dijalani oleh Nasiruddin. Nasiruddin ditangkap dan dijadikan tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain

• 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki type Carry / ST100 SP (Station Wagon), tahun 1990 warna hitam, nomor Polisi : Nopol: N-1146-VC, nomor rangka : SL410339959, nomor mesin : F1OAID23885 atas nama Abdul Jamiul Karim, alamat Desa Gerongan RT. 1 RW. 4, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, beserta kunci kontak dan STNK;

• 1 (satu) buah mesin Dispenser POM Mini Digital, warna putih kombinasi merah yang dilengkapi dengan 2 alat Nozzle;

• 1 (satu) buah jurigen berisi Bahan Bakar jenis Pertalite;

• 1 (satu) buah drum besi kapasitas 200 liter, warna putih yang berisikan Bahan Bakar jenis Pertalite;

• 1 (satu) buah drum besi kapasitas 200 liter, warna abu-abu yang berisikan Bahan Bakar jenis Pertalite ;

• 1 (satu) buah mesin pompa bensin, warna hitam, merk Modern type FY-607, DC 12 V dengan 1 buah selang plastik terpasang ukuran 3/4 inch;

• 1 (satu) buah mesin pompa air listrik, warna hijau, merk Moswell, model : DB-125 dengan 2 buah selang plastik terpasang ukuran 3/4 inch;

• 13 (tiga belas) buah jurigen plastik berkapasitas 30 liter dengan rincian 12 (dua belas) buah jurigen dalam keadaan kosong.

• 1 (satu) buah jurigen plastik berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong;

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:33 WIB | Peristiwa

Harlah 1 Abad NU RSU Muslimat Ponorogo Gelar Baksos dan Soft Opening Gedung Gus Dur

Ponorogo, beritaplus.id | RSU Muslimat Ponorogo di satu abad NU ini sudah memiliki rumah sakit yang megah yang merupakan rumah sakit NU satu-satunya di area ...
Sabtu, 31 Jan 2026 12:30 WIB | Peristiwa

Pemeriksaan Visus pada Siswa Sekolah Dasar: Langkah Awal Mendukung Proses Belajar

oleh : Clarasita Khairani, Mahasiswa KKN Reguker 1 Unand 2026 Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Kesehatan mata kerap menjadi prasyarat yang terlupakan ...
Jumat, 30 Jan 2026 18:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan ...