x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Beri Santunan 773.240.457 Kepada Siswa Magang

Avatar
beritaplus.id
Senin, 02 Sep 2024 09:46 WIB
Peristiwa

Ponorogo - beritaplus.id | Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo untuk memberikan layanan, perhatian dan santunan kepada pekerja peserta jaminan sosial.

Hal ini terlihat pada saat tasyakuran dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 di Desa Plancungan Kabupaten Ponorogo

BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin Wawan Burhanuddin ini menyelipkan dengan pemberian manfaat program jaminan kecelakaan kerja.

Bayu Tri Pamungkas salah satu siswa SMKN 1 Slahung menerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo sebesar 773.240.457

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Wawan Burhanuddin di Balai Desa Plancungan Kabupaten Ponorogo Sabtu (31/8/2024) malam.

Wawan menjelaskan, penyerahan bantuan ini dilakukan saat kecelakaan kerja bagi siswa magang salah satu siswa SMKN 1 Slahung mengalami musibah pada saat melakukan kerja magang di salah satu bengkel di Ponorogo.

“Bayu mengalami terbakar kurang lebih 65 persen pengobatan mulai dari Ponorogo RSUD sampai dirujuk di rumah sakit Surabaya itu semua pengobatan ditanggung pembiayaan oleh negara mellui BPJS Ketenagakerjaan,”kata Wawan.

Dijelaskan Wawan, sampai sembuh kurang lebih pengobatan itu 8 bulan sampai rawat jalan juga negara melalui BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan atau memberikan pembayaran pengobatan kurang lebih 766.932.123

“Nah ini salah satu bukti nyata bahwa program negara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini pengobatan manfaat programnya itu tidak terbatas alias unlimited artinya berapapun pembayaranya, berapapun pengobantannya sesuai dengan kebutuhan medis itu akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Tidak sampai itu menurut Wawan, juga ada manfaat tambahan yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan yaitu manfaat Sementra Tidak Mampu Bekerja (STMB) adalah manfaat tenaga kerja pada saat mengalami resiko kecelakaan kerja hingga cidera hingga tidak mampu bekerja itu sebulan didapatkan bukan penerima upah sebesar satu juta rupiah.

“Jadi saudara kita ini mas Bayu mendapatkan STMB kurang lebih 6 juta diserahkan kepada tenaga yang bersangkutam. Jadi, total yang diterima mas Bayu adalah 773. 240. 457.

Untuk diketahui bahwa seluruh peserta kita manfaatnya sama. Jadi setoran 16.800 itu untuk sektor bukan penerima upah mendapatkan 2 manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk SMKN 1 Slahung 2 tahun belakangan anak anak yang magang sebelum diberangkatkan sudah tercover negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Terima kasih kepada SMKN 1 Slahung yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi anak anak yang magang kerja,”paparnya.

Disinggung dengan sekolah yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Wawan menandaskan bahwa ini menjadi PR BPJS Ketenagakerjan dan pemerintah Kabupaten Ponorogo harus menggalakan program negara.

“Sehingga nantinya sekolah yang memberangkatkan siswa magang kerja patuh terhadap ketentuan berlaku yang mana manfaat ini sangat luar biasa.

Diharapkan semua sekolah utamanya sekolah SMK yang memberangkatkan anak-anaknya magang sudah terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya.

Harapan BPJS Kabupaten Ponorogo bahwa di setiap pekerjaan itu yang namanya resiko selalu mengintai. Bagaimana seluruh pekerja informal maupun non informal semua yang bekerja didaftarkan ke dalam program ini.

“Sehingga pada saat bekerja terjadi resiko yang tidak kita inginkan mereka bisa terjamin keselamatannya, terjamin pengobatannya sampai betul-betul sembuh dan juga pada saat meninggal dunia setidaknya dapat manfaat santunan sebesaar 42 juta yang diberikan oleh negara," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 22 Des 2024 16:06 WIB | Peristiwa
HUT LSM FPSR ke-10 Gelar Santunan untuk 600 Anak Yatim dan Dhuafa ...
Minggu, 22 Des 2024 15:21 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Kades Sumbersuko, Saiful Ma'arif tegaskan untuk memperhentikan atau mencopot seorang perangkat desa harus ada putusan Inkrah dari ...
Sabtu, 21 Des 2024 16:41 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan semakin seru. Meskipun, menuaikan badai protes, Ketua DPRD ...