x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Miris ! Bacabup Pasuruan Masih Ambil Gaji. PUSAKA Sebut "Ngakali Aturan"

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 04 Sep 2024 20:40 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Meskipun sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Pasuruan. Dua anggota DPRD ini masih mengambil gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat. Padahal yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai syarat untuk maju sebagai kandidat Bacabup di Pilkada 2024. Sontak saja menuaikan gelombang kecaman dari kalangan NGO setempat. Salah satu dari Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).

"Calon pemimpin itu tidak boleh nur etika. Sudah nyata-nyata mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan persyaratan harus mundur dari keanggotaan DPRD, tetapi faktanya masih mengambil gaji," kritiknya, Rabu (4/9/2024).

Mengambil gaji sebagai anggota dewan. Dinilai Lujeng, sebagai bentuk etika. Tidak adanya sikap gentle dalam berpolitik. "Kesannya hanya ngakali aturan," ujar Lujeng.

Negara yang dikelola dengan zonder etika, maka bisa dipastikan akan memiliki dampak serius, tidak akan bersih.

Lain tempat, Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad membenarkan pengambilan gaji 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. "Benar 50 anggota dewan terpilih telah mengambil gaji pertamanya," kata dia.

Terkait, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada Pasuruan. Syaifudin menyatakan masih dalam proses PAW. "Kedua anggota DPRD terpilih telah resmi menyatakan mundurkan diri. Untuk proses PAW nya kita belum mengetahui pasti," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri salah satu pasangan Bacabup Pasuruan. "Belum kita terima surat pengunduran diri salah satu pasangan Bacabup," tegasnya.

Pihaknya mengaku, hanya menerima empat dokumen persyaratan pencalonan. Diantaranya, pencalonan, riwayat hidup, lembar persetujuan dari partai (Rekom DPP Partai) dan pernyataan dari partai pendukung atau pengusung. "Sedangkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan belum dilampirkan. Itu masuk perbaikan dokumen," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Des 2024 07:27 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Untuk menggali potensi siswa-siswi kelas X,XI, dan XII SMAN 1 Babadan yang dikomandoi Plt. Dasar Darminto, S.Pd, M.Pd menggelar class ...
Selasa, 10 Des 2024 04:17 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Tiada angin, tiada hujan, empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan tiba-tiba mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) ...
Senin, 09 Des 2024 18:10 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar ...