x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ketangkap Basah, Main Kuda-Kudaan. BKD Pemkot Pasuruan Jatuhkan Saksi Berat ke Oknum Lurah

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 06 Sep 2024 19:47 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum Lurah Bakalan yang ketangkap basah oleh warga saat main 'kuda-kudaan' dengan staf SMK swasta.

Hal itu, ditegaskan Supriyanto Kepala BKD, Pemerintah Kota Pasuruan bawah pihaknya telah memberikan sanksi berat ke oknum Lurah tersebut.

"Sanksinya dijatuhkan ke oknum lurah berupa penurunan jabatan satu tingkat menjadi pelaksana," tandasnya.

Sanksi penurun jabatan. Menurut Supriyanto sudah sesuai mekanisme yang ada. "Kemarin sudah diputuskan bahwa yang bersangkutan melanggar PP no.94 tahun 2021 pasal 3 huruf F, ditambah integritas yang bersangkutan. Sehingga dijatuhkan hukuman berat ditingkatan ke-2, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana atau staf selama 12 bulan dan dilaksanakan pembinaan," urainya.  

Selama 12 bulan kedepan. akan kita evaluasi terus tingkah laku oknum Lurah ini. "Apabila ada itikad baik dan didukung kinerja bagus tentunnya kami akan kembalikan jabatannya seperti semula," imbuhnya. 

Untuk saat ini, ungkap Supriyanto, yang bersangkutan (Lurah Bakalan) kita tugaskan ke BPBD. "Sedangkan kursi lurah bakalan untuk sementara diisi Kasi Sarana dan Prasarana dari Kecamatan sebagai PLT-nya," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 20 Apr 2025 19:36 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H keluarga besar Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit ‘Aisyiyah Ponorogo menggelar halal bi halal ...
Minggu, 20 Apr 2025 18:51 WIB | Hukum dan Kriminal
Warga Nganjuk Laporkan Oknum Debt Collector ke Polres Mojokerto yang Hendak Rampas Mobil ...
Sabtu, 19 Apr 2025 16:55 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Pimpinan Umum (PU) Media Online www.beritaplus.id, Efianto, S.H.,M.H. berhasil raih Gelar Magister Hukum. Acara wisuda Pasca Sarjana ...