Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum Lurah Bakalan yang ketangkap basah oleh warga saat main 'kuda-kudaan' dengan staf SMK swasta.
Hal itu, ditegaskan Supriyanto Kepala BKD, Pemerintah Kota Pasuruan bawah pihaknya telah memberikan sanksi berat ke oknum Lurah tersebut.
"Sanksinya dijatuhkan ke oknum lurah berupa penurunan jabatan satu tingkat menjadi pelaksana," tandasnya.
Sanksi penurun jabatan. Menurut Supriyanto sudah sesuai mekanisme yang ada. "Kemarin sudah diputuskan bahwa yang bersangkutan melanggar PP no.94 tahun 2021 pasal 3 huruf F, ditambah integritas yang bersangkutan. Sehingga dijatuhkan hukuman berat ditingkatan ke-2, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana atau staf selama 12 bulan dan dilaksanakan pembinaan," urainya.
Selama 12 bulan kedepan. akan kita evaluasi terus tingkah laku oknum Lurah ini. "Apabila ada itikad baik dan didukung kinerja bagus tentunnya kami akan kembalikan jabatannya seperti semula," imbuhnya.
Untuk saat ini, ungkap Supriyanto, yang bersangkutan (Lurah Bakalan) kita tugaskan ke BPBD. "Sedangkan kursi lurah bakalan untuk sementara diisi Kasi Sarana dan Prasarana dari Kecamatan sebagai PLT-nya," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila