x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pertamina Patra Niaga RJBB Gelar Sidak Pastikan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg Sesuai Ketentuan

Avatar Ida Djumila
Ida Djumila
Minggu, 08 Sep 2024 05:08 WIB
Ekbis dan Hiburan
beritaplus.id leaderboard

Bandung, beritaplus.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa titik wilayah Sales Area (SA) sesuai dengan ketentuan. Sidak yang digelar pada Kamis (05/09) oleh masing-masing Sales Area Manager dan Sales Branch Manager tersebar di puluhan pangkalan LPG dan warung pengecer di wilayah Jabode, Karawang, Bandung, Cirebon, Sukabumi, dan Banten. Sementara itu, pada Jumat (06/09) dilaksanakan sidak yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, di 2 titik pangkalan dan 1 warung pengecer wilayah Tangerang Selatan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan sidak yang dilakukan dalam dua hari ini di seluruh wilayah Sales Area Regional Jawa Bagian Barat merupakan upaya untuk memastikan seluruh pangkalan LPG Pertamina menjual LPG 3 kg tidak melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Dalam dua hari yakni di hari Kamis dan Jumat telah dilakukan sidak di puluhan titik pangkalan LPG di wilayah JBB dengan kegiatan pengecekan ketertiban administratif pangkalan, kelengkapan peralatan seperti APAR, timbangan dan alat pendeteksi kebocoran gas, serta kondisi stok tabung, pencatatan transaksi dengan MAP (Merchant Apps Pangkalan) dan kesesuaian HET. Kami juga melakukan pengecekan di warung-warung penjual LPG eceran," papar Eko.

Berdasarkan hasil pengecekan dalam dua hari ini di wilayah JBB, pangkalan LPG yang disidak telah tertib administrasi dan memiliki peralatan sesuai kelengkapan serta menjual LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi di wilayahnya.

"Pada prinsipnya, agen dan pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 kg di atas HET. Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen dan pangkalan apabila terbukti melanggar ketentuan yakni bagi yang menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi," tegas Eko.

Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab) masing-masing.

"Penjualan LPG 3 kg yang sesuai dengan ketentuan HET merupakan upaya dari Pertamina untuk dapat melindungi konsumen. Oleh karena itu kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawal pelaksanaan di lapangan dan pelanggaran dari oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan menjual LPG 3 kg di atas HET dapat ditindak dengan tegas," tutup Eko.

Apabila masyarakat menemukan praktik penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan serta memerlukan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran produk LPG PSO maupun Non PSO atau menemukan kendala dalam pelayanan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Jumat, 04 Okt 2024 20:24 WIB | Politik dan Pemerintahan
Baliho Paslon Bupati Gresik Mejeng Di Depan Kantor Desa Sukowati, KPU Dituding Ada Keberpihakan ...
Jumat, 04 Okt 2024 19:50 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menerima maskot kirab dari KPU Kota Pasuruan. Penerimaan kirab ini ...
Jumat, 04 Okt 2024 17:52 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan berencana meminta keterangan Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis ...