x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Shodikin akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Dia akan menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yaitu Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.

Diinformasikan, Shodikin sebelumnya ditangkap oleh personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat, 12 Juli 2024. Dia ditangkap pada saat menjalankan usaha penambangan ilegal di wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Shodikin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah."

Penetapan tersangka terhadap Shodikin dari informasi yang didapat Media berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya,  tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan.

"Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Rabu (10/7/2024).

Akibat dari praktik buruk itu, muncul risiko besar. Misalnya longsor hingga kecelakaan kerja nan tinggi.

"Penambang ilegal itu juga menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti, karena beroperasi tanpa izin. Ini merugikan kita semua," Resvani.

Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ragam program yang mendukung masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. 

“Kita harus berantas tambang ilegal dan mendukung industri pertambangan yang baik. Itu supaya memberi kemanfaatan besar bagi kita semua," kata Resvani. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Feb 2026 15:59 WIB | Peristiwa

Kemenag Ponorogo Gelar Wisuda 3015 Santri Tahfidz Al-Qur’an MI- MTs-MA se-Kabupaten Ponorogo 

Ponorogo, beritaplus.id | Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan wisuda tahfidz Al-Qur’an yang diikuti 3015 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah, M ...
Sabtu, 14 Feb 2026 13:04 WIB | Peristiwa

Cah Ndeso Wahyu Septrianto Lolos Dai Ambassador 2026 Bangga Bertugas di Jerman

Ponorogo, beritaplus.id | Adalah Wahyu Septianto seorang pemuda ndeso Desa Beton, Kecamatan Siman merupakan sosok pemuda yang mempunyai kelebihan luar ...
Sabtu, 14 Feb 2026 07:09 WIB | Peristiwa

Akafarma Sunan Giri Ponorogo Launching Program 1000 Santri Farmasi

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo resmi menggandeng PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Ponorogo meluncurkan Program 1.000 Santri Farmasi, R ...
Jumat, 13 Feb 2026 18:03 WIB | Peristiwa

SMK Negeri 2 Ponorogo Gandeng Mitra DUDI Perkuat Kualitas Lulusan Via UKK.

Ponorogo - beritaplus.id | Sebagai sekolah pusat keunggulan SMKN 2 Ponorogo komitmen lulusan memiliki kompetensi yang selaras dengan standart industri dan ...
Jumat, 13 Feb 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Launching Program MBG di Grati. Siap Layani 2200 Penerima Manfaat Mulai Siswa, Balita Sampai Bumil 

Pasuruan, beritaplus.id | Lagi, launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digelar pada Kamis (12/2/2026). Siap ...
Jumat, 13 Feb 2026 13:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jelang Ramadan 1447 H, Bapanas dan Pemkab Jombang Pastikan Harga Pangan Stabil di Pasar Pon

Jombang – beritaplus.id | Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan i ...