x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Shodikin akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Dia akan menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yaitu Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.

Diinformasikan, Shodikin sebelumnya ditangkap oleh personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat, 12 Juli 2024. Dia ditangkap pada saat menjalankan usaha penambangan ilegal di wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Shodikin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah."

Penetapan tersangka terhadap Shodikin dari informasi yang didapat Media berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya,  tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan.

"Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Rabu (10/7/2024).

Akibat dari praktik buruk itu, muncul risiko besar. Misalnya longsor hingga kecelakaan kerja nan tinggi.

"Penambang ilegal itu juga menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti, karena beroperasi tanpa izin. Ini merugikan kita semua," Resvani.

Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ragam program yang mendukung masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. 

“Kita harus berantas tambang ilegal dan mendukung industri pertambangan yang baik. Itu supaya memberi kemanfaatan besar bagi kita semua," kata Resvani. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...
Selasa, 30 Des 2025 19:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan

Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan ...
Selasa, 30 Des 2025 16:27 WIB | Peristiwa

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir ...
Senin, 29 Des 2025 21:48 WIB | Peristiwa

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik ...
Senin, 29 Des 2025 14:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Haru dan Apresiasi Warnai Purna Tugas Camat Ngrayun, Bambang Sucipto

Ponorogo – beritaplus.id |  Pendopo Kecamatan Ngrayun menjadi saksi bisu momen perpisahan yang mengharukan antara Forum Kepala Desa Ngrayun, segenap karyawan ke ...
Senin, 29 Des 2025 13:58 WIB | Politik dan Pemerintahan

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari ...