Gresik, Beritaplus.id - Shodikin akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Dia akan menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yaitu Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.
Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.
Diinformasikan, Shodikin sebelumnya ditangkap oleh personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat, 12 Juli 2024. Dia ditangkap pada saat menjalankan usaha penambangan ilegal di wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Shodikin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah."
Penetapan tersangka terhadap Shodikin dari informasi yang didapat Media berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan.
"Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Rabu (10/7/2024).
Akibat dari praktik buruk itu, muncul risiko besar. Misalnya longsor hingga kecelakaan kerja nan tinggi.
"Penambang ilegal itu juga menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti, karena beroperasi tanpa izin. Ini merugikan kita semua," Resvani.
Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ragam program yang mendukung masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kita harus berantas tambang ilegal dan mendukung industri pertambangan yang baik. Itu supaya memberi kemanfaatan besar bagi kita semua," kata Resvani. (*)
Editor : Ida Djumila