GRESIK, Beritaplus.id - Gedung setinggi 3 lantai itu berdiri megah di kompleks Masjid Agung Gresik, di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Namanya Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.
Dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik yang dikucurkan secara bertahap sejak tahun 2021 dan 2022, peresmian Gedung MUI Gresik diresmikan oleh Fandi Akhmad Yani atau dipanggil Gus Yani pada Rabu siang, 22 Februari 2023. Anggaran APBD yang dihabiskan untuk pembangunannya berkisar Rp 12 miliar.
Pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Pengawasan Pembangunan Gedung MUI Gresik tahun anggaran 2021. Pagu anggaran yang dikucurkan sebesar Rp. 262.010.000, yang dimenangkan tendernya oleh CV Azita Abadi dengan nilai penawaran Rp. 245.640.560.
Kemudian pelaksanaan pembangunan tahap 1 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gresik) melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Gresik sebesar Rp 4.737.271.000. Tendernya pun mulai dilaksanakan dengan nomor 9080122. Proses tender dimenangkan oleh CV Bangun Konstruksi, nilai penawaran sebesar Rp 3.454.630.764,91.
Selesai pembangunan tahap 1, pembangunan Gedung MUI kembali dilanjutkan di tahun anggaran (TA) 2022. Pengawasan pembangunan dilaksanakan oleh PT Titian Cahaya Consultan dengan nilai anggaran Rp 317.410.938, dari pagu yang dianggarkan oleh Pemkab Gresik Rp 354.812.000.
Sedangkan untuk konstruksi gedung tahap 2, pelaksananya ialah PT Tolping Jaya sesuai Kontrak Nomor 764/527/CK/437.86/2022 tanggal 27 Juli 2022. Anggaran pelaksanaanya sebesar Rp 5.612.159.112 dari pagu Rp. 7.015.200.000.
Saat pembangunan Gedung MUI Tahap 2, masalah pun muncul, yakni ditemukan kekurangan volume saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan, kontrak pekerjaan gedung MUI tahap 2 mengalami tiga kali perubahan berdasarkan kesepakatan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PT Tolping Jaya terkait dengan tambah kurang pekerjaan yang tertuang dalam tiga Adendum.
Waktu pelaksanakan sesuai Adendum Kontrak terakhir berlangsung selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai 23 Desember 2022.
Berdasarkan dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama atau PHO (provisional hand over) nomor 760/850/BAST/CK.08.2.01.02/437.86/2022 tanggal 23 Desember 2022, diketahui bahwa PPK telah menerima penyerahan pertama pekerjaan dari pihak kedua dan kepada Penyedia telah dibayar 38,86% atau sebesar Rp2.305.813.321,74.
Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada 10 Februari 2023, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 77.088.925,40. Atas kekurangan tersebut meski nilainya dinilai kecil, namun patut disayangkan oleh aktivis Front Pembela Suarat Rakyat (FPSR), Supanji.
"Meski uang kerugian negara akibat kurangan volume tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, tapi itu membuktikan jika masih ada proyek konstruksi yang tidak lepas dari dugaan penyimpangan. Apalagi di Kabupaten Gresik, pengusutan kasus korupsinya berjalan lamban setelah diadukan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum," ucap Supanji. (*)
Editor : Ida Djumila