x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Mantan Kepala Disperindag Gresik Dituntut 1,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

Avatar Budi Utomo

Hukum dan Kriminal

Surabaya, Beritaplus.id - Sidang dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/9/2024). Terdakwanya ialah Malahatul Fardah, mantan Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.

Agenda sidang tuntutan ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Sunda Denuwari.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari menuntut Malahatul Fardah dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Malahatul Fardah selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 821.2/215/437.73Kep/2022 tanggal 16 November 2022 ex-officio sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Ryan Fibrianto, Fransiska Dyah Ayu, dan Joko Pristiwanto, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, Ryan Fibrianto disidang dengan berkas perkara terpisah dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Saat sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari menuntut Ryan Fibrianto dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Ryan Fibrianto lebih ringan dari Fardah karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan JPU menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.

Ryan Fibrianto merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV Ratu Abadi. Dia dinilai bersekongkol dengan Malahatul Fardah untuk korupsi dana hibah yang disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 17,6 miliar.

Ryan Fibrianto dan Malahatul Fardah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 22 Des 2025 04:23 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!

Medan, beritaplus.id  - Dengan mengerahkan transportasi dengan berbagai armada (multi-moda), PT Pertamina (Persero) berhasil memasuki wilayah Takengon. Pada ...
Minggu, 21 Des 2025 18:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Peserta Ramaikan Smaga Running Fest 1 Ponorogo Dibuka Lisdyarita

Ponorogo, beritaplus.id | OSIS SMAN 3 Ponorogo patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Bagaimana tidak, organisasi siswa intra sekolah yang diketuai ...
Minggu, 21 Des 2025 16:11 WIB | Politik dan Pemerintahan

Konfercab Serentak Jatim Tetapkan Iwan Efendi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sampang

SURABAYA, Beritaplus.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sampang resmi memiliki nakhoda baru. H. Iwan Efendi ditetapkan sebagai Ketua DPC ...
Minggu, 21 Des 2025 13:22 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar : Abdi Masyarakat Desa Jembatan Harapan Rakyat dan Program Negara

Ponorogo - beritaplus.id | Di pagi yang penuh berkah ini, sebagai seorang pemimpin desa, saya merenungkan makna mendalam amanah yang diemban. Jabatan Kepala ...
Minggu, 21 Des 2025 11:41 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina, Jadi Favorit Keluarga Saat Nataru

Jakarta, beritaplus.id – Kehadiran Serambi MyPertamina sebagai tempat singgah sementara gratis selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) m ...
Minggu, 21 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Merasa Wilayahnya "Dinjak-Injak" Pemilik Warkop Plus. Warga Nogosari Desak Kades Lapor Balik Ke Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga, BPD, Tokoh Masyarakat dan Agama mendesak Sunariyah Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan melaporkan balik ...