x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi Disalin HR. Hendry

Avatar Parman

Politik dan Pemerintahan

Gresik, beritaplus.id – RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dan partisipatif menjadi hal yang krusial untuk memastikan program dan kegiatan desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah desa perlu penyesuaian terhadap kebijakan tersebut yang dimuat dalam pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disalin oleh HR. Hendry dari https://ciptadesa.com

Pentingnya Perubahan RPJM Desa

Perubahan RPJM Desa biasanya diperlukan ketika terjadi perubahan yang signifikan dalam kondisi desa, baik dari aspek demografi, ekonomi, kebencanaan, ataupun regulasi. Beberapa faktor yang dapat memicu perubahan RPJM Desa antara lain:
Perubahan Kebijakan Pemerintah: Adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat atau daerah dapat menyebabkan desa harus menyesuaikan program-programnya agar sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi: Perubahan dalam kondisi sosial, seperti pertambahan penduduk atau peningkatan angka kemiskinan, atau perubahan ekonomi seperti krisis ekonomi global, bisa mempengaruhi prioritas pembangunan desa.
Kejadian Bencana Alam: Ketika desa terkena dampak bencana alam seperti banjir atau gempa bumi, desa harus melakukan penyesuaian RPJM Desa untuk merespons kondisi darurat dan mendukung pemulihan.
Proses perubahan ini tidak hanya soal mengganti atau menambahkan kegiatan pembangunan. Melainkan, lebih jauh, harus mampu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari kebijakan nasional dan daerah hingga aspirasi masyarakat desa itu sendiri.

Prinsip Fasilitasi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Dalam menyusun perubahan RPJM Desa, diperlukan fasilitasi yang baik dan terstruktur agar dokumen tersebut dapat disusun dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam fasilitasi penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi:

a. Partisipatif dan Inklusif

Proses perubahan RPJM Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui musyawarah desa (musdes), setiap lapisan masyarakat dapat memberikan masukan yang akan menjadi landasan untuk menyusun rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan.

b. Berbasis Data dan Fakta

Setiap perubahan dalam RPJM Desa harus didasarkan pada data dan fakta terbaru. Pengumpulan data yang valid dan reliabel menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Misalnya, data terkait pertumbuhan ekonomi desa, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan potensi bencana harus diperhitungkan.

c. Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan

Perubahan RPJM Desa harus melibatkan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, hingga pihak-pihak eksternal seperti LSM atau dunia usaha yang berperan dalam pembangunan desa. Sinergi ini penting untuk memastikan program yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan saling mendukung.

d. Sinkronisasi dengan Program Nasional dan Daerah

RPJM Desa tidak bisa disusun secara terisolasi. Dokumen ini harus diselaraskan dengan kebijakan dan program nasional maupun daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Nasional. Ini bertujuan agar program desa dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas.

e. Fleksibilitas dan Ketahanan

RPJM Desa yang terintegrasi harus memiliki unsur fleksibilitas, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Selain itu, pembangunan desa juga harus dirancang dengan pendekatan ketahanan (resilience), sehingga desa siap dalam menghadapi berbagai perubahan kondisi. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Jan 2026 20:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pengamat Politik : Pemilihan Kadis jadi Bukti Kredibilitas Bupati 

Pengamat Politik : Pemilihan Kadis jadi Bukti Kredibilitas Bupati  ...
Jumat, 02 Jan 2026 19:53 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Akafarma Sunan Giri Ponorogo dan BPBD : Pelatihan Manajemen Bencana Pemahaman Mitigasi Bencana

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika ...
Kamis, 01 Jan 2026 16:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

PUDAM Tirta Katong Ponorogo Catat Kemajuan Signifikan Sepanjang 2025, Siap Produksi AMDK 2026

Ponorogo, beritaplus.id |  Kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo cukup menggembirakan.  Perusahaan milik Pemkab Ponorogo itu ...
Kamis, 01 Jan 2026 14:35 WIB | Peristiwa

Kado Istimewa Akhir Tahun 2025 Tim Pramuka SMAN 1 Pulung Juara Umum Napak Tilas Soedirman 2025 

Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung akhir tahun 2025 kembali SMAN 1 Pulung menorehkan prestasi membanggakan.  Sekolah yang dipimpin Joko Wilis, tim ...
Kamis, 01 Jan 2026 10:44 WIB | Politik dan Pemerintahan

KEPO 2026 Resmi Dilaunching, Ponorogo Genjot Wisata dan Ekonomi Kreatif

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam upaya meningkatkan sektor wisata dan ekonomi kreatif, Kabupaten Ponorogo secara resmi me launching terbaru meluncurkan program ...
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...