x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Dakwaan Kasus Tambang Ilegal di Desa Jatirembe Ditunda

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Shodikin mungkin lagi apes. Saat menjalani usaha tambang galian c di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dia dibawa oleh Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

Shodikin dibawa ke Markas Polda Jatim lantaran usahanya dianggap ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, Shodikin ditetapkan sebagai tersangka kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dia disangka dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah ditetapkan tersangka, berkas penetapan tersangka dinyatakan lengkap (P21), dan Shodikin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.


Dari jadwalnya, Shodikin akan jalani sidang perdana pada Rabu, 18 September 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Agendanya ialah pembacaan dakwaan yang akan dilakukukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.

Namun, sidang dengan nomor register 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk, ditunda pada Rabu, 25 September 2024. Alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa.


Dari surat dakwaan terungkap kronologi kasus yang menjadikan Shodikin duduk di kursi pesakitan. Terungkap, Terdakwa Shodikin pada Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Jatirembe, melakukan penambangan tanpa izin.


Berawal Munif disuruh Shodikin mendatangi rumah Syamsuri pada bulan Juli 2024. Tujuannya untuk meminta izin melakukan pemerataan lahan persawahan seluas kurang lebih 4.700 M2 (meter persegi) milik Syamsuri.

Syamsuri memperbolehkan Shodikin melakukan pemerataan lahan persawahan untuk bisa menampung air hujan dan bisa dilakukan pertanian di persawahan di Desa Jatirembe.

Selanjutnya, Shodikin menyewa 1 (satu) unit kendaraan ekscavator merek Hyundai tipe 220-9SH milik Darmawan Aji Nugroho. Kemudian Shodikin memerintahkan Ari Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan ekscavator untuk melakukan loading material tanah urug ke dalam dump truk yang membeli material tambang. Atas pekerjaan tersebut, Ari Budi Santoso menerima gaji dari Terdakwa Shodikin sebesar Rp. 300.000 per-hari.

Shodikin telah menjual tanah urug kepada masyarakat di sekitarnya dengan jumlah ritase sampai ratusan rit, dengan rincian

- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 40 ritase.

"Terdakwa Shodikin melakukan kegiatan penambangan di lahan persawahan milik Syamsuri di Desa Jatirembe tidak memiliki izin tambang dari pihak yang berwenang," demikian bunyi surat dakwaan terhadap Shodikin, yang akan dibacakan Sunda Denuwari Sofa. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Feb 2026 13:07 WIB | Peristiwa

Oknum Dewan Jadi "Bang Jago" di Jalanan. Dipanggil BK, Belum Diberi Saksi

Pasuruan - beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan telah perintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan penyelidikan atas ...
Rabu, 11 Feb 2026 11:42 WIB | Peristiwa

PD MIO Indonesia Jombang Jadikan Momentum HPN 2026 Ajang Memperkuat Solidaritas Jurnalis Lintas Media

Jombang - beritaplus.id | Hari Pers Nasional (HPN), yang diperingati setiap 9 Februari, bukan sekadar ajang untuk menghargai kontribusi pers dalam pembangunan ...
Rabu, 11 Feb 2026 10:19 WIB | Peristiwa

Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib

Ponorogo, beritaplus.id – Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo Polda Jawa Timur (Jatim)  menghadirkan suasana be ...
Rabu, 11 Feb 2026 04:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dinilai Tak Transparan, Renta Korupsi. Belanja Iklan dan Publikasi Media di Kominfo Disorot 

Pasuruan, beritaplus.id | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan anggaran belanja media, yakni ...
Selasa, 10 Feb 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Jembatan Ambrol, Anggota Kodim Ponorogo dan Masyarakat Buat Jembatan Darurat

Ponorogo - beritaplus.id | Kamis (5/2/2026) jembatan Depok yang merupakan penghubung antara dua desa (Desa Nambak dan Desa Bekare) di Kecamatan  Bungkal ...
Senin, 09 Feb 2026 21:25 WIB | Peristiwa

Dakapo Festival SMPN 2 Kauman Wadah Pengembangan Talenta Kalangan Pelajar

Ponorogo, beritaplus.id | Komitmen serius Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kauman dalam mewujudkan Ponorogo berbudaya tampaknya tidak ...