x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Dakwaan Kasus Tambang Ilegal di Desa Jatirembe Ditunda

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Shodikin mungkin lagi apes. Saat menjalani usaha tambang galian c di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dia dibawa oleh Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

Shodikin dibawa ke Markas Polda Jatim lantaran usahanya dianggap ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, Shodikin ditetapkan sebagai tersangka kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dia disangka dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah ditetapkan tersangka, berkas penetapan tersangka dinyatakan lengkap (P21), dan Shodikin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.


Dari jadwalnya, Shodikin akan jalani sidang perdana pada Rabu, 18 September 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Agendanya ialah pembacaan dakwaan yang akan dilakukukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.

Namun, sidang dengan nomor register 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk, ditunda pada Rabu, 25 September 2024. Alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa.


Dari surat dakwaan terungkap kronologi kasus yang menjadikan Shodikin duduk di kursi pesakitan. Terungkap, Terdakwa Shodikin pada Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Jatirembe, melakukan penambangan tanpa izin.


Berawal Munif disuruh Shodikin mendatangi rumah Syamsuri pada bulan Juli 2024. Tujuannya untuk meminta izin melakukan pemerataan lahan persawahan seluas kurang lebih 4.700 M2 (meter persegi) milik Syamsuri.

Syamsuri memperbolehkan Shodikin melakukan pemerataan lahan persawahan untuk bisa menampung air hujan dan bisa dilakukan pertanian di persawahan di Desa Jatirembe.

Selanjutnya, Shodikin menyewa 1 (satu) unit kendaraan ekscavator merek Hyundai tipe 220-9SH milik Darmawan Aji Nugroho. Kemudian Shodikin memerintahkan Ari Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan ekscavator untuk melakukan loading material tanah urug ke dalam dump truk yang membeli material tambang. Atas pekerjaan tersebut, Ari Budi Santoso menerima gaji dari Terdakwa Shodikin sebesar Rp. 300.000 per-hari.

Shodikin telah menjual tanah urug kepada masyarakat di sekitarnya dengan jumlah ritase sampai ratusan rit, dengan rincian

- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 40 ritase.

"Terdakwa Shodikin melakukan kegiatan penambangan di lahan persawahan milik Syamsuri di Desa Jatirembe tidak memiliki izin tambang dari pihak yang berwenang," demikian bunyi surat dakwaan terhadap Shodikin, yang akan dibacakan Sunda Denuwari Sofa. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:33 WIB | Peristiwa

Harlah 1 Abad NU RSU Muslimat Ponorogo Gelar Baksos dan Soft Opening Gedung Gus Dur

Ponorogo, beritaplus.id | RSU Muslimat Ponorogo di satu abad NU ini sudah memiliki rumah sakit yang megah yang merupakan rumah sakit NU satu-satunya di area ...
Sabtu, 31 Jan 2026 12:30 WIB | Peristiwa

Pemeriksaan Visus pada Siswa Sekolah Dasar: Langkah Awal Mendukung Proses Belajar

oleh : Clarasita Khairani, Mahasiswa KKN Reguker 1 Unand 2026 Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Kesehatan mata kerap menjadi prasyarat yang terlupakan ...
Jumat, 30 Jan 2026 18:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan ...
Jumat, 30 Jan 2026 17:41 WIB | Peristiwa

Semarak PAC GP Ansor Ponorogo Gelar Peringatan Satu Abad NU Fest 100 Tumpeng 

Ponorogo, beritaplus.id | Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ponorogo menggelar peringatan satu abad NU Fest bertempat di panggung Ekraf ...