x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Dakwaan Kasus Tambang Ilegal di Desa Jatirembe Ditunda

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Shodikin mungkin lagi apes. Saat menjalani usaha tambang galian c di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dia dibawa oleh Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

Shodikin dibawa ke Markas Polda Jatim lantaran usahanya dianggap ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, Shodikin ditetapkan sebagai tersangka kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dia disangka dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah ditetapkan tersangka, berkas penetapan tersangka dinyatakan lengkap (P21), dan Shodikin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Surat pelimpahan tersangka Shodikin dan barang buktinya telah dilakukan oleh Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024. Adapun barang buktinya berupa 1 unit kendaraan baket ekscavator merk Hyundai tipe 220-9SH, 1 bendel surat jalan, dan buku catatan rekap hasil penjual material tambang.


Dari jadwalnya, Shodikin akan jalani sidang perdana pada Rabu, 18 September 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Agendanya ialah pembacaan dakwaan yang akan dilakukukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono.

Namun, sidang dengan nomor register 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk, ditunda pada Rabu, 25 September 2024. Alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa.


Dari surat dakwaan terungkap kronologi kasus yang menjadikan Shodikin duduk di kursi pesakitan. Terungkap, Terdakwa Shodikin pada Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Jatirembe, melakukan penambangan tanpa izin.


Berawal Munif disuruh Shodikin mendatangi rumah Syamsuri pada bulan Juli 2024. Tujuannya untuk meminta izin melakukan pemerataan lahan persawahan seluas kurang lebih 4.700 M2 (meter persegi) milik Syamsuri.

Syamsuri memperbolehkan Shodikin melakukan pemerataan lahan persawahan untuk bisa menampung air hujan dan bisa dilakukan pertanian di persawahan di Desa Jatirembe.

Selanjutnya, Shodikin menyewa 1 (satu) unit kendaraan ekscavator merek Hyundai tipe 220-9SH milik Darmawan Aji Nugroho. Kemudian Shodikin memerintahkan Ari Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan ekscavator untuk melakukan loading material tanah urug ke dalam dump truk yang membeli material tambang. Atas pekerjaan tersebut, Ari Budi Santoso menerima gaji dari Terdakwa Shodikin sebesar Rp. 300.000 per-hari.

Shodikin telah menjual tanah urug kepada masyarakat di sekitarnya dengan jumlah ritase sampai ratusan rit, dengan rincian

- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.

- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 40 ritase.

"Terdakwa Shodikin melakukan kegiatan penambangan di lahan persawahan milik Syamsuri di Desa Jatirembe tidak memiliki izin tambang dari pihak yang berwenang," demikian bunyi surat dakwaan terhadap Shodikin, yang akan dibacakan Sunda Denuwari Sofa. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 13 Jan 2026 07:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasien Trauma Usai Operasi, DPRD Sampang Dorong Mediasi Dugaan Malpraktik RS Ninditha

SAMPANG, Beritaplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Komisi IV mengambil langkah untuk memfasilitasi dialog atas polemik d ...
Senin, 12 Jan 2026 19:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK 

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK  ...
Senin, 12 Jan 2026 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat ...
Senin, 12 Jan 2026 15:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

BUMDes Amarta Baosan Kidul Mantapkan Strategi Bisnis 2026 dalam "Early Year Meeting"  

Ponorogo – beritaplus.id | Pemerintah Desa Baosan Kidul Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo menggelar acara peningkatan kapasitas Manajemen BUMDes Amarta Baosan Kidul b ...
Senin, 12 Jan 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Guru SD Al Kautsar Surabaya Diperkuat Literasi Coding Lewat Pelatihan Scratch

Guru SD Al Kautsar Surabaya Diperkuat Literasi Coding Lewat Pelatihan Scratch ...
Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa dan Dosen UWP Dorong Kreativitas Digital Siswa SMA Lewat Game Scratch

Mahasiswa dan Dosen UWP Dorong Kreativitas Digital Siswa SMA Lewat Game Scratch ...