x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pemilik Akun Facebook "Surti Sariati" Dipolisikan

Avatar Parman

Hukum dan Kriminal

Gresik, Beritaplus.id - Pemilik akun Facebook "Surti Sariati" dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut buntut postingannya di akun Facebook pribadinya ( https://www.facebook.com/share/vpGnH7LgtU3snsxp/?mibextid=oFDknk ) dan beberapa Grup Facebook.

Pelapor ialah inisial Ah, warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Ah tidak terima karena dituduh melakukan pemerasan kemudian diposting dan viral di Facebook.

"ASSALAMUALAIKUM
inilah oknum wartawan yg melakukan pemerasan terhadap keluarga saya. Saya tunggu itikad baik anda untuk mengembalikan dan meminta maaf. Sebelum anda saya tempu jalur hukum," tulis Akun Facebook 'Surti Sariati' di linimasa Facebook-nya dan beberapa Grup Facebook, pada Senin, 23 September 2024.

Menurut Ah, postingan akun Facebook "Surti Sariati" telah menyerang pribadi dan kehormatannya. Jika pemerasan itu ada, dia minta bukti kapan dia melakukannya? Siapa yang menyerahkan uang? Ditransfer atau cash? Dimana lokasi saat penyerahan? Siapa saja saksinya?

"Jika ada, fotonya saat penyerahan. Saya siap dilaporkan kalau memang melakukan pemerasan, apalagi mengatasnamakan wartawan. Saya selama ini kerja di konstruksi, dan tidak kenal dengan pemilik Akun Facebook Surti Sariati itu. Tapi berdasarkan info yang saya terima, pemilik akun adalah orang Desa Jatiroboh," kata Ah usai menyampaipan pelaporan ke Polres Gresik.

Dia menerangkan, foto dirinya yang diposting oleh akun Facebook "Surti Sariati" adalah foto pada saat dirinya bersama teman-temannya berada di warung kopi di Desa Metatu. Saat itu, temannya mengambil fotonya sambil bercanda. Kemudian dijadikan status di Whatsapp.

"Entah siapa yang mengambil foto saya saat dipasang status Whatsapp itu, kemudian diposting ke Facebook oleh Akun Surti Sariati dengan narasi memfitnah harkat dan martabatku. Karena fitnahan tersebut telah merugikanku dan keluargaku," kata Ah.

Karena merasa dirugikan dan namanya dicemarkan, dia melapor ke Polres Gresik pada Rabu, 25 September 2024. Pemilik akun Facebook "Surti Sariati" dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bukti-bukti juga sudah dilampirkan termasuk nama-nama admin Grup Facebook juga telah saya sertakan dilaporan. Karena mereka turut serta mendukung pencemaran nama baik melalui Grup Facebook yang telah mereka kelola dengan meloloskan postingan tersebut. Dan kami pernah meminta postingan tersebut dihapus kepada admin pengelola Grup Facebook, tapi permintaanku diabaikan oleh para admin tersebut," katanya.

Adapun grup Facebook tersebut ialah :

INFO CERME

https://www.facebook.com/share/p/NzijnWw21VFAv5YR/?mibextid=TrneLp

SUARA RAKYAT GRESIK

https://www.facebook.com/share/p/yKy8EeTxh2bRi9A6/?mibextid=TrneLp

BENJENG UPDATE

https://www.facebook.com/share/p/DZkTfDHaW5Ssq79w/?mibextid=TrneLp

Terkait hal itu, Ah meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook "Surti Sariati" dan juga admin Grup Facebook yang turut mendukung postingannya.

"Harus ditindaklanjuti supaya jelas, apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak," tegasnya. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...
Senin, 26 Jan 2026 14:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Berdampak Nyata Bukan Sekadar Formalitas

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027 ...