Gresik, Beritaplus.id - Pemilik akun Facebook "Surti Sariati" dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut buntut postingannya di akun Facebook pribadinya ( https://www.facebook.com/share/vpGnH7LgtU3snsxp/?mibextid=oFDknk ) dan beberapa Grup Facebook.
Pelapor ialah inisial Ah, warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Ah tidak terima karena dituduh melakukan pemerasan kemudian diposting dan viral di Facebook.
"ASSALAMUALAIKUM
inilah oknum wartawan yg melakukan pemerasan terhadap keluarga saya. Saya tunggu itikad baik anda untuk mengembalikan dan meminta maaf. Sebelum anda saya tempu jalur hukum," tulis Akun Facebook 'Surti Sariati' di linimasa Facebook-nya dan beberapa Grup Facebook, pada Senin, 23 September 2024.
Menurut Ah, postingan akun Facebook "Surti Sariati" telah menyerang pribadi dan kehormatannya. Jika pemerasan itu ada, dia minta bukti kapan dia melakukannya? Siapa yang menyerahkan uang? Ditransfer atau cash? Dimana lokasi saat penyerahan? Siapa saja saksinya?
"Jika ada, fotonya saat penyerahan. Saya siap dilaporkan kalau memang melakukan pemerasan, apalagi mengatasnamakan wartawan. Saya selama ini kerja di konstruksi, dan tidak kenal dengan pemilik Akun Facebook Surti Sariati itu. Tapi berdasarkan info yang saya terima, pemilik akun adalah orang Desa Jatiroboh," kata Ah usai menyampaipan pelaporan ke Polres Gresik.
Dia menerangkan, foto dirinya yang diposting oleh akun Facebook "Surti Sariati" adalah foto pada saat dirinya bersama teman-temannya berada di warung kopi di Desa Metatu. Saat itu, temannya mengambil fotonya sambil bercanda. Kemudian dijadikan status di Whatsapp.
"Entah siapa yang mengambil foto saya saat dipasang status Whatsapp itu, kemudian diposting ke Facebook oleh Akun Surti Sariati dengan narasi memfitnah harkat dan martabatku. Karena fitnahan tersebut telah merugikanku dan keluargaku," kata Ah.
Karena merasa dirugikan dan namanya dicemarkan, dia melapor ke Polres Gresik pada Rabu, 25 September 2024. Pemilik akun Facebook "Surti Sariati" dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bukti-bukti juga sudah dilampirkan termasuk nama-nama admin Grup Facebook juga telah saya sertakan dilaporan. Karena mereka turut serta mendukung pencemaran nama baik melalui Grup Facebook yang telah mereka kelola dengan meloloskan postingan tersebut. Dan kami pernah meminta postingan tersebut dihapus kepada admin pengelola Grup Facebook, tapi permintaanku diabaikan oleh para admin tersebut," katanya.
Adapun grup Facebook tersebut ialah :
INFO CERME
https://www.facebook.com/share/p/NzijnWw21VFAv5YR/?mibextid=TrneLp
SUARA RAKYAT GRESIK
https://www.facebook.com/share/p/yKy8EeTxh2bRi9A6/?mibextid=TrneLp
BENJENG UPDATE
https://www.facebook.com/share/p/DZkTfDHaW5Ssq79w/?mibextid=TrneLp
Terkait hal itu, Ah meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook "Surti Sariati" dan juga admin Grup Facebook yang turut mendukung postingannya.
"Harus ditindaklanjuti supaya jelas, apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak," tegasnya. (*)
Editor : Ida Djumila