x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bawaslu Ingatkan Paslon Jangan Main "Kucing-Kucingan" Saat Kampanye

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Pasuruan jangan main kucing-kucingan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto pada awak media, Jumat (27/9/2024). Cak Oen sapaanya meminta kepada para Paslon untuk tertib melapor kegiatan kampanye Pilkada Pasuruan.

"Kami ingatkan lagi para Paslon untuk merujuk dan mentaati ketentuan yang berlaku. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye," tegas Cak Oen.

Ia menyebut, tiga hari sejak dimulainya masa kampanye, para paslon baik nomor 1 ataupun nomor 2 belum banyak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatannya. Menurutnya, pemberitahuan kegiatan kampanye itu penting dilakukan.

"Jadi, semua pihak tahu kegiatan paslon satu kemana, dimana, paslon juga kemana dan dimana. Jangan sampai ada kesan kucing - kucingan," lanjutnya.

Ia berharap, para paslon bisa mengikuti aturan yang ada. Apapun yang menjadi syarat dan ketentuan untuk menggelar kampanye, harus dijalankan. Bawaslu juga sudah memberikan himbauan.

"Tiga hari masa kampanye. Kami sudah mendeteksi kegiatan yang dilakukan para calon. Mereka sudah berkeliling menyapa masyarakat Pasuruan. Namun kami tidak menerima tembusan itu. Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye yang masuk ke kami. Maka, kami ingatkan sekali lagi, laporkan jadwal kegiatan kampanye paslon," bebernya.

Bahkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi itu dari masyarakat terkait kegiatan paslon, bukan dari paslon. Itupun saat tim Bawaslu turun ke lokasi, paslon sudah bergerak pergi karena acara sudah bubar.

"Laporan ini juga berasal dari laporan partisipatif masyarakat. Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada acara kampanye paslon, karena belum ada tembusan,"ungkapnya.

Dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 Pasal 34 (1) jelas disebutkan penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan.

Dan pemberitahuan itu ditembuskan dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pemberitahuan itu juga mencakup informasi bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, penanggung jawab, dan tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 15:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pansus Real Estate Terkejut. Lahan Pengganti di Malang Bukan Hutan Tapi Tanah Kosong  

Pasuruan, beritaplus.id | Tim Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat kunjungi lahan pengganti di Malang. ...
Jumat, 06 Feb 2026 14:25 WIB | Politik dan Pemerintahan

Semarak HUT ke-44 SMPN 1 Sawoo, SSC Spinza Student Challenge 2026 Diikuti Ratusan Pelajar SD/MI

Ponorogo, beritaplus.id | Semarak peringatan HUT ke-44 SMPN 1 Sawoo diwarnai dengan SSC Spinza Student Challenge 2026 sebuah ajang kompetisi bergengsi yang ...
Jumat, 06 Feb 2026 14:24 WIB | TNI dan Polri

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Ponorogo, beritaplus.id | Kodim 0802/Ponorogo menggelar kegiatan Jumat berkah yang ditujukan kepada warga Ponorogo khususnya saudara kita yang membutuhkan ...
Jumat, 06 Feb 2026 11:36 WIB | TNI dan Polri

Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat

SAMPANG, Beritaplus.id – Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah K ...
Jumat, 06 Feb 2026 11:31 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Kabid RSUD Bangil, Polisi Periksa Enam Saksi

Pasuruan, beritaplus.id | Usut dugaan gratifikasi rekrutmen THL di RSUD Grati, polisi periksa enak orang sebagai saksi. Keenam orang itu terdiri dari ASN ...