x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bawaslu Ingatkan Paslon Jangan Main "Kucing-Kucingan" Saat Kampanye

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 27 Sep 2024 20:20 WIB
Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Pasuruan jangan main kucing-kucingan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto pada awak media, Jumat (27/9/2024). Cak Oen sapaanya meminta kepada para Paslon untuk tertib melapor kegiatan kampanye Pilkada Pasuruan.

"Kami ingatkan lagi para Paslon untuk merujuk dan mentaati ketentuan yang berlaku. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye," tegas Cak Oen.

Ia menyebut, tiga hari sejak dimulainya masa kampanye, para paslon baik nomor 1 ataupun nomor 2 belum banyak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatannya. Menurutnya, pemberitahuan kegiatan kampanye itu penting dilakukan.

"Jadi, semua pihak tahu kegiatan paslon satu kemana, dimana, paslon juga kemana dan dimana. Jangan sampai ada kesan kucing - kucingan," lanjutnya.

Ia berharap, para paslon bisa mengikuti aturan yang ada. Apapun yang menjadi syarat dan ketentuan untuk menggelar kampanye, harus dijalankan. Bawaslu juga sudah memberikan himbauan.

"Tiga hari masa kampanye. Kami sudah mendeteksi kegiatan yang dilakukan para calon. Mereka sudah berkeliling menyapa masyarakat Pasuruan. Namun kami tidak menerima tembusan itu. Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye yang masuk ke kami. Maka, kami ingatkan sekali lagi, laporkan jadwal kegiatan kampanye paslon," bebernya.

Bahkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi itu dari masyarakat terkait kegiatan paslon, bukan dari paslon. Itupun saat tim Bawaslu turun ke lokasi, paslon sudah bergerak pergi karena acara sudah bubar.

"Laporan ini juga berasal dari laporan partisipatif masyarakat. Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada acara kampanye paslon, karena belum ada tembusan,"ungkapnya.

Dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 Pasal 34 (1) jelas disebutkan penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan.

Dan pemberitahuan itu ditembuskan dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pemberitahuan itu juga mencakup informasi bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, penanggung jawab, dan tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Jun 2025 14:14 WIB | Peristiwa
Bekasi - beritaplus.id | Hari kedua Idul Adha 1446 H, warga Paguyuban Keluarga Besar Ngayung ( PKBN ) Al-Hikmah sektor kota Bekasi melaksanakan pemotongan ...
Sabtu, 07 Jun 2025 14:10 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Ketua PC GP Ansor Bangil, Abdul Rozak mengakui dua mobil jenis Hiace dan Xpander belum dikembalikan pengurus yang baru. Ia menyebut, ...
Sabtu, 07 Jun 2025 08:58 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Idul Adha 1446 H menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dimas Prasetya pengusaha muda kota Surabaya itu menyembelih satu ekor sapi k ...