Jombang - beritaplus.id | Dinas Pertanian Jombang Tahun 2024 menyalurkan bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan.
Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan diatur dalam Perbub (Peraturan Bupati) Nomor 38 tahun 2024.
Selanjutnya, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi/ rencana bahwa untuk buruh tani penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2024 berharap tepat sasaran.
Sementara itu menurut Sekda Jombang Agus Purnomo, bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT 2024 akan berupa pembayaran premi setiap bulan selama enam bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada dua katagori penerima, yaitu petani tembakau dan pekerja rentan .
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan
Petani tembakau harus mengelola lahan pertanian tembakau di daerah. Berusia dari 65 tahun ,dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data petani tembakau didapatkan dari sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian ( SIMLUHTAN)
Data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan ekstrem di Jombang
Bantuan ini diberikan secara wajar dan proposional
Pemberian bantuan di lakukan secara pemerataan
Perbub Jombang Nomor 38 tahun 2024 mengatur tentang penggunaan dana DBHCHT untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan, ujarnya.
Selain itu untuk tahapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2024, sudah sosialisasi di tingkat Kecamatan.
Hingga saat itu sudah dilakukan dan memasuki tahapan verifikasi validasi.
Selain itu pada proses pengumpulan data dari masing-masing desa dari 5 (Lima) Kecamatan penghasil tembakau saat itu sudah terdata diantara nya, Kecamatan Ploso, Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Plandaan.
Saat itu juga pernah disampaikan Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melalui Kasi Perkebunan Syafriel Yudhi di ruang kerjanya.
Menurut Syafriel bahwa data penerima BLT DBHCHT tahun 2024 terdapat 6.300 penerima dari buruh tani tembakau. Sedangkan, tahun 2023 terdapat 5.969 penerima.
Setelah data penerima BLT DBHCHT masuk ke Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, pihaknya membuatkan hasil verifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian.
Tentunya atas dasar dari usulan teknis di lapangan yakni kepala desa melalui surat keterangan desa. Penerima BLT DBHCHT merupakan buruh tani yang bekerja atas dasar upah, tidak memiliki lahan, dan tidak menyewa lahan, ujar nya.
Sedangkan pihaknya juga melakukan pendampingan yakni, koordinator pertanian di lapang yang bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menentukan apakah buruh tani penerima BLT DBHCHT sudah tepat sasaran.
Pada saat usai verifikasi dan validasi data, Dispartan Kabupaten Jombang mengusulkan data tersebut ke Dinas Sosial yang membuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerima BLT DBHCHT, setelah itu baru proses pencairan melalui Bank Jombang.
Ketika ada data yang tidak sesuai, akan segera kami perbaiki.
Sementara, data yang masuk sudah 70%, proses verifikasi data penerima BLT DBHCHT tahun ini lebih mudah, karena terdapat data penerima tahun 2023, ungkapnya.
Sehingga masih terdapat Kecamatan yang mengganti maupun menambah database tersebut.
Setiap Kecamatan, terdapat perubahan data sekitar 30 sampai 50, tergantung masing-masing kecamatan.
Syafriel juga menambahkan, Harapan kami, proses verifikasi dan validasi data berjalan lancar, selain itu, diharapkan pihak Desa maupun Kecamatan kooperatif sehingga, BLT DBHCHT ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Karena, ini termasuk anggaran yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu atau membutuhkan, tuturnya.
Editor : Ida Djumila