x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 02 Okt 2024 18:36 WIB
Ekbis dan Hiburan

Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian berkala untuk harga BBM Non-subsidi bulan Oktober 2024. Harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan signifikan. Harga baru berlaku pada 1 Oktober 2024.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM Non-subsidi selalu dievaluasi berkala mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM Non-subsidi rutin dilakukan. Bisa tetap, bisa naik dan bahkan bisa turun, tergantung trend harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pada Oktober ini, semua harga BBM Non Subsidi Pertamina mengalami penurunan harga" jelas Heppy.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 13.250, Pertamax Green (RON 95) menjadi Rp. 12.700 dan untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp 12.100 Sedangkan untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 12.700 dan Pertamina Dex (CN 53) harganya menjadi Rp 13.150 per liternya. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Kami terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Heppy.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 30 Mar 2025 14:18 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Silang sengkurat pengembalian sisa anggaran Pemilu 2024 terus berjalan. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mencurigai penggunaan ...
Sabtu, 29 Mar 2025 19:26 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK tegaskan akan memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan ...
Sabtu, 29 Mar 2025 14:28 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Terungkap seorang pria berenisial N minta uang senilai Rp 40 juta ke keluarga Lusino tersangka narkoba untuk rehabilitasi. Hal ini ...