Pasuruan, beritaplus.id | Camat Wonorejo, Didik Supriyanto mengakui telah dipanggil polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan akte jual beli (AJB) PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) yang dilaporkan ahli waris Hj Siti Nur Muamunah terkait tanah kavling di Desa Pakijangan ke Polres Pasuruan.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik soal laporan itu," aku Camat Wonorejo, Didik Supriyanto saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/10/2024).
Ia menyebut, proses pembuatan AJB tanah kavling di Desa Pakijangan sudah sesuai aturan berlaku. Didik tegaskan, dalam pembuatan AJB PPATS tidak ada pungli.
"Tidak pungli proses AJB PPATS kalau pun ada silahkan dibuktikan," tantangnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Pasuruan selidiki kasus dugaan pungutan liar atas laporan ahli waris Hj. Siti Nur Muamunah bernama Sigit. Sejumlah orang pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai ahli waris, Kades Pakijangan sampai Camat Wonorejo. Sayangnya sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangka atau menaikan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Ida Djumila