Mojokerto, Beritaplus.id - Tambang di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, beroperasi sampai sekarang meski tanpa dilengkapi perizinan usaha seperti diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Lancarnya bisnis ilegal yang merusak lingkungan tersebut, diduga ada pembiaran.
Patut diduga kuat, ada "upeti" bulanan yang disalurkan ke oknum serta berbagai pihak. Mereka melakukan pertambangan dengan mengeksploitasi alam Desa Wiyu. Tanahnya dikeruk, batunya dimasukkan ke atas bak dump truk untuk dijadikan material bangunan.
Tidak cuma 2 atau 3 unit dump truk pengangkut tambang, melainkan lebih dari 7 unit. Begitu juga excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah lebih dari 1 unit.
Penanggungjawab tambang tersebut ialah An, yang pernah memimpin Desa Wiyu. Beroperasi lebih dari 3 tahun, tambang ilegal di Desa Wiyu justru terkesan terorganisasi, dilindungi, bahkan dibiarkan oleh aparat penegak hukum atau pun Inspektorat Tambang.
Indikasi pembiaran dan perlindungan tambang ilegal itu salah satunya ditandai dengan tidak ditertibkannya tambang tersebut hingga 3 tahun lebih beroperasi.
Publik pun heran dan bertanya, sekuat apakah bekingan penambang tersebut?
"Secara logika, tidak mungkin bisa beroperasi sampai sekarang jika tidak punya bekingan. Penegak hukum bukan absen, tapi memang sengaja dibiarkan meski tidak punya IUP (izin usaha pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan). Ini preseden buruk terhadap penindakan hukum terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah Mojokerto," ujar Sendi, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Informasi Barisan Rakyat (LSM LIBRA), saat dimintai tanggapannya, Rabu 16 Oktober 2024.
Sendi menduga, penegakan hukum yang berjalan di tempat terhadap penambangan ilegal di Desa Wiyu dipicu oleh adanya keberpihakan terhadap penambang ilegal, serta dugaan 'jatah' bulanan. Padahal, tidak sedikit informasi dari masyarakat yang sampai ke Kepolisian, Inspektur Tambang, Dinas Pendapatan Daerah, maupun Dinas Lingkungan Hidup.
"Atau jangan-jangan, mereka menerima sesuatu dari penambang ilegal di Desa Wiyu. Sebenarnya mudah bagi penegak hukum jika mau menindak. Datang ke lokasi, periksa surat-surat tambangnya. Jika tidak bisa menunjukkan, lakukan penyidikan dan jadikan tersangka," kata Sendi.
Sendi meminta kepada Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektur Tambang, hingga Dinas Lingkungan Hidup agar datang ke lokasi dan melihat secara langsung kerusakan lingkungan dari dampak pertambangan.
"Kerusakannya sudah dalam taraf tidak bisa ditolelir. Mereka yang dapat untung, masyarakat yang menanggung kerusakaannya. Potensi longsor cukup besar dan rusaknya sumber mata air," katanya. (*)
Editor : Ida Djumila