Pasuruan, beritaplus.id | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (MUDAH) lontarkan kritikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan yang membatasi jumlah pendukung dalam acara Debat Calon, Kamis (17/10/2024) malam ambigu.
Ketua Tim Pemenangan Paslon MUDAH, Samsul Hidayat mengatakan, sejak awal KPU membatasi jumlah tim dan pendukung yang diperbolehkan hadir dalam debat yang digelar di Surabaya tersebut.
"Katanya awal itu hanya boleh membawa maksimal 60 orang baik itu tim ataupun pendukung. Faktanya, kemarin malam ada pendukung dari pasangan lain yang datang dan itu membuat jumlahnya lebih dari 60 orang," katanya.
Ia meminta KPU untuk membuat aturan yang tegas dan tidak ambigu. Kalau semisal diperbolehkan membawa pendukung, maka paslon MUDAH juga akan membawa pendukung dalam debat.
"Saya minta komitmen KPU seperti apa. Jangan membuat aturan yang membingungkan. Kalau bilang boleh jangan bilang tidak," ucap Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat.
Ia mengaku kecewa dalam debat pilkada kemarin yang digelar di salah satu stasiun televisi di Surabaya. "Saat rapat awal telah disepakati bawah yang boleh masuk ke studio hanya 60 orang dan sisanya pagar. Tapi, faktanya apa pendukung yang awalnya diluar pagar lantas diperbolehkan masuk.
"Intinya kami meminta KPU membuat aturan yang benar - benar bisa ditaati dan dipatuhi bersama. Jangan membuat aturan yang karet seperti ini. Karena ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan debat,"paparnya.
Kiritikan sama juga dilontarkan Ketua Fraksi PKB, Rudi Hartono. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara kurang persiapan sehingga tatanannya amburadul.
"Untungnya kemarin tidak terjadi keributan. Banyak pendukung pasangan lain yang masuk ke dalam area parkiran debat. Sedangkan kami hanya 60 orang sesuai dengan aturan KPU," tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga mengkritik minimnya persiapan yang dilakukan KPU dalam debat perdana yang digelar di Surabaya.
"Contohnya hal sepele saja soal konsumsi di meja VIP. Di meja tidak ada makanan apapun selain air minelar. Ini kan kurang baik, apalagi anggaran KPU juga besar. Kejadian ini harus jadi catatan untuk diperbaiki,"ungkapnya.
Lain tempat, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan permohonan maaf kepada para paslon dan tim pengusungnya atas kekurangan dan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan debat perdana.
Terkait dengan batasan jumlah pendukung, kata Ainul itu memang sejak awal divisi Sosdiklih dan Parmas sudah menyampaikan kalau batasan tim dan pendukung yang bisa masuk hanya 60 orang.
“Yang kami atur adalah yang bisa masuk dalam area debat dan itu jumlahnya maksimal 60 orang. Kalau diluar arena debat tidak mengatur, tapi memang dalam kesepakatan tidak bisa masuk ke dalam gerbang lokasi debat,” urainya.
Namun, karena ada beberapa pertimbangan, akhirnya pendukung dari salah satu paslon ini masuk ke dalam gerbang lokasi debat. Tapi, bisa dipastikan pendukung ini tidak masuk dalam arena debat.
"Ya ini memang terjadi miskomunimasi kemarin. Kejadian ini akan menjadi catatan kami untuk menjadi perbaikan dalam debat berikutnya. Termasuk konsumsi dan suguhan di meja VIP. Terima kasih masukan dan kritikannya," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menjelaskan, kejadian itu tidak akan terjadi jika para pihak taat aturan saat pelaksanaan debat. Pendukung dibatasi 60 orang yang bisa masuk studio.
"Jika jumlah pendukungnya lebih dari itu, tentu harus menunggu dan berada di luar gedung pelaksanaan debat. Saat debat juga ada larangan membawa APK. Hal ini akan menjadi evaluasi di debat lanjutan," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila