x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

8 Bulan Dikandangkan di Polres Gresik Diduga Truk Tangki Solar Ilegal Dilepas

Avatar Budi Utomo

Investigasi

Gresik, beritaplus.id | Kinerja Polres Gresik sedang di pertanyakan, sebuah truk tangki dengan nomor polisi L 9033 UU, yang diduga mengangkut solar ilegal, diduga dilepas setelah sekitar delapan bulan disita di Mapolres Gresik.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat yang sebelumnya berharap kasus ini diproses hukum secara tuntas.

Sebagaimana dilansir dari blok-a.com, Truk tersebut diserahkan oleh Subdenpom V/4-2 Gresik kepada Unit Tipiter Polres Gresik pada Desember 2023 lalu.

Menurut pengakuan sopir truk, inisial (M), solar dalam tangki itu didapatkan dari sebuah lapak di Kecamatan Babat, Lamongan, yang dimiliki oleh PT CUB Oil.

Pada Jumat (10/8/2024), truk tersebut masih terlihat terparkir di halaman belakang Mapolres Gresik. Namun, sejak Senin (12/8/2024), tak ada di lokasi.

Informasi yang dihimpun berbagai media, beberapa minggu sebelumnya, penyidik kasus ini menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut.

Penyidik mengungkapkan adanya empat tersangka, meskipun identitasnya belum dipublikasikan.

Menurut sumber internal, keempat tersangka adalah inisial C (pemilik barang), M (sopir truk), B (marketing), dan L (koordinator lapangan).

Namun, saat dipanggil polisi, mereka dikabarkan “kabur”.

Pada akhir Juli 2024, masih di kutip blok-a.com mendapat informasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Akan tetapi, pihak Kejari Gresik menyatakan belum menerima berkas terkait kasus solar ilegal tersebut.

Dugaan keterlibatan PT CUB Oil dalam kegiatan ilegal juga semakin kuat. Mengingat, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin sebagai transportir maupun penyimpan Migas.

Selain itu, uji KIR kendaraan tangki tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2022, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Berbagai spekulasi pun bermunculan. Termasuk dugaan bahwa hasil laboratorium terkait solar dalam tangki itu membutuhkan waktu lama, yang membuka celah adanya permainan hukum.

Sontak, pelepasan truk tangki ini mengejutkan banyak pihak. Terutama karena kasus ini sebelumnya dianggap serius dan melibatkan Subdenpom V/4-2 Gresik.

*Menanti Klarifikasi Polres Gresik*

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat  awak media mengkonfirmasi yakni media blok-a.com perihal ini, tak kunjung memberikan jawaban. Bahkan diduga memblokir nomor kontak wartawan. Saat ditemui langsung, AKP Aldhino juga terkesan berusaha menghindar.

Redaksi blok-a.com akhirnya melayangkan surat resmi pada 23 September 2024 kepada Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, dengan nomor surat 248/A/BLK-DIR/IX/2024, guna meminta klarifikasi terkait pelepasan truk tangki tersebut.

Surat permintaan klarifikasi tersebut juga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Polda Jatim. Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimsus Polda Jatim.

Namun, hingga dua bulan berlalu, Polres Gresik belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik.

Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Polres Gresik masih dinantikan, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...