x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Warga Rejoso Keluhkan Lamanya Pemecahan Sertipikat di ATR/BPN Kabupaten Pasuruan

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 24 Okt 2024 12:53 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Umi Kulsum warga Desa Manik Rejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan merasa resah dan kesal lantaran dalam pengurusan pemecahan Sertipikat miliknya tak kunjung selesai hingga 1 tahun 6 bulan.

Dalam pemecahan Sertipikat itu Umi Kulsum mempercayakan kepada Notaris Philipus yang berkantor di Ranggeh, Gondang Wetan untuk mengurus pemecahannya.
Umi Kulsum menyerahkan berkas kepemilikan lahan sejak Juni 2023, namun hingga kini Sertipikat miliknya tak kunjung selesai dengan nomor berkas pendaftaran 41266/2023.

Philipus saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa lamanya proses pemecahan bukan dari pihaknya, melainkan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.

"Mohon maaf, jangan salahkan kami. Semenjak BPN di jabat Plt, proses pengurusan itu terhambat. Inilah yang jadi faktor utama lamanya proses pemecahan itu," kata Philipus di kantornya.

Dikatakan pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan bahwa proses pemecahan itu terkendala beberapa persyaratan antara lain.

"Berita acara selisih luas, berita acara penetapan batas dan tambahan biaya ukur yang harus dipenuhi," terang pihak ATR/BPN Kabupaten.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Des 2024 14:01 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Sekitar pukul 9.40 sebuah mobil box nomor polisi AE 9411 S terbakar hebat di jalan Basuki Rahmat selatan simpang empat Tonatan ...
Rabu, 11 Des 2024 09:03 WIB | Hukum dan Kriminal
Truk Tangki Bertuliskan PT Sean Bumi Indo Diamankan di Polres Jombang ...
Rabu, 11 Des 2024 03:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Untuk memastikan proyek Arjuno Agro Techno Park (AATP) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Purwosari dikerjakan sesuai Rencana Anggaran ...