Pasuruan, beritaplus.id | Meskipun dianggarkan miliaran rupiah. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih marak. Anggaran senilai Rp 2 miliar yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menuai sorotan kalangan NGO. Bahkan, mereka menuding Aparat Penegak Hukum (APH) kurang komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Saya melihat kurangnya komitmen para APH dalam melaksanakan kewenangannya," kata Fathul Khoir koordinator KontraS Surabaya, Sabtu (2/11/2024).
Ia menilai, konsep penanganan peredaran rokok ilegal perlu dievaluasi lagi. Artinya, bukan pada soal anggaran tapi soal konsep penangannya. "Disini dibutuhkan komitmen para APH-nya dalam melakukan penegakan hukum itu sendiri," tegasnya lagi.
Senada juga dikatakan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Ia menganggap, penggunakan anggaran DBH CHT tidak transparan. "Digunakan untuk apa, kegiatan apa saja ini yang tidak jelas jluntrungnya," ucap Lujeng.
Menurut Lujeng, anggaran DBH CHT pada Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan hanya dibuat kegiatan seremonial saja. Tidak pada penindakan hukum pemberantasan rokok ilegal. "Tak lihat penggunaan anggaran cukai itu hanya seremonial dan besar-besaran pasang baleho saja. Tidak menyentuh penegakan hukumnya," sindirnya.
DBH CHT sejatinya digunakan untuk penegakan hukum berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui media massa, cetak, dan daring di 24 kecamatan. Selain itu, untuk talk show serta peningkatan penilaian SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) program prioritas dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dijual bebas dan sebuah toko kawasan Wonorejo. Dari operasi itu, petugas mengamankan 266 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 5.320 batang. Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko berbeda. Pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah. (dik)
Editor : Ida Djumila